GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26). Mereka diamankan oleh Unit III Satreskrim Jumat, (1/05/2026), setelah diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban terpadu yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah sehari sebelumnya, Kamis (30/4/2026).
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Renly.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Saat ini, M.R. dan R.H. telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” ungkap Iptu Renly
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun aktor intelektual di balik aktivitas PETI di Bulangita.
“Kami terus menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tutup Iptu Renly (Yusuf/Gopos)








