GOPOS.ID, GORONTALO – Bea Cukai Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai tahun 2025–2026.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Gorontalo, Kamis (23/4), dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya melindungi peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 994.052 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.239.717.820 serta potensi kerugian negara sebesar Rp743.295.592.
“Barang ini memiliki karakteristik khusus yang peredarannya harus diawasi. Selain berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, produk ini juga masuk kategori ilegal dan tidak boleh beredar di pasaran,” ujar Zirwan.
Ia menambahkan, sepanjang periode 2024 hingga April 2026, Bea Cukai Gorontalo telah melaksanakan empat kali kegiatan pemusnahan hasil tembakau ilegal dengan tren peningkatan signifikan.
Pada tahun 2024, pemusnahan dilakukan terhadap 126.240 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp94,6 juta.
Sementara pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi 568.280 batang dengan nilai mencapai Rp496,25 juta.
“Secara keseluruhan, jumlah barang yang dimusnahkan meningkat hingga sekitar 687 persen dibandingkan tahun 2024,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga seluruh barang hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Metode ini dipilih untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi bagian dari peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal, serta sebagai revenue collector untuk mengamankan penerimaan negara.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Gorontalo juga menerapkan pendekatan restorative justice melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Gorontalo berhasil mengumpulkan penerimaan dari sanksi administrasi barang kena cukai ilegal sebesar Rp2.039.699.000, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp207.531.000.
Zirwan juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pelaku usaha jasa pengiriman, dalam upaya menekan peredaran barang ilegal.
“Kami mengajak seluruh mitra kerja untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mencegah distribusi rokok ilegal dan memastikan setiap pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan Gorontalo yang bersih dari peredaran barang ilegal. (Isno/gopos)








