GOPOS.ID, KOTA GORONTALO — Program parkir berlanggganan yang harusnya memudahkan masyarakat Kota Gorontalo justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, dalam praktik parkir berlangganan ada dugaan pungli.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan ganda oleh petugas parkir, meski masyarakat tersebuyt telah terdaftar sebagai pelanggan resmi parkir berlangganan
Politisi PPP tersebut mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan setelah dirinya sendiri yang mengalami langsung pungutan di lapangan. Peristiwa tersebut kata Suryadi terjadi di salah satu kawasan pertokoan Kota Gorontalo.
“Ini saya alami sendiri. Saya sudah berlangganan parkir, sudah menunjukkan kartu dan barcode, tapi tetap dipungut biaya oleh petugas parkir,” Kata Suryadi dalam rapat pembahsan LKPJ di Aula Dekot (Senin/13/4/2026)
lebih lanjut, Suryadi menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, praktik tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap sistem pengawasan program yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dan menekan pungutan liar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Nurhudayah, mengatakan bahwa program parkir berlangganan saat ini hanya berlaku di ruang lingkup jalan milik Pemerintah Kota, bukan jalan Provinsi.
Adapun titik penerapan Kata Nurhudayah, meliputi kawasan perdagangan dan ruas strategis seperti Jalan S. Parman, Sutoyo, MT Haryono, Pasar Sentral, hingga Jalan Panjaitan, Pattimura, Sam Ratulangi, Budi Utomo, Setiabudi, Sudirman, Taman Bunga, Adipala, Tondano, dan Imam Bonjol.
Nurhudayah juga mengakui adanya laporan dari masyarakat terkait oknum petugas yang masih melakukan pungutan di area berlangganan. Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, kata dia, telah memanggil koordinator parkir untuk evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada koordinator parkir. Jika masih ada pelanggaran, masyarakat diminta mendokumentasikan sebagai bahan laporan,” jelasnya
Sebagai bukti kepesertaan, kendaraan pelanggan parkir berlangganan dibekali stiker barcode, dengan kode warna hijau untuk mobil (Rp100.000 per tahun) dan putih untuk sepeda motor (Rp60.000 per tahun).
terakhir, Suryadi menyatakan telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Perhubungan, termasuk foto petugas parkir yang diduga melakukan pungutan.
“Tadi saya juga sudah menyerahkan bukti-buktinya, termasuk foto oknum yang bersangkutan kepada pihak Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya
Kasus ini menjadikan tanda tanya serius tentang efektivitas pengawasan program parkir berlangganan di Kota Gorontalo.
Jika seorang anggota DPRD saja masih mengalami pungutan, potensi dugaan pungli pada masyarakat kecil berpeluang lebih besar terjadi.
Suryadi berharap, kejadian ini dapat segera dievaluasi oleh pemerintah agar tidak terulang kembali (Rama/Gopos)








