GOPOS.ID, MARISA – Seorang karyawan PT Pani Gold Mine (PGM) berinisial SP alias Sugi resmi ditahan oleh Polres Pohuwato, terkait dugaan pencurian material yang mengandung emas di wilayah operasional perusahaan.
Penahanan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) setelah status SP ditingkatkan menjadi tersangka oleh Polres Pohuwato.
Informasi penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/III/RES.1.8./2026 Reskrim tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Polres Pohuwato. Dalam surat tersebut disebutkan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari penahanan adalah potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Penahanan terhadap SP mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, belum mendapatkan jawaban.
SP diketahui merupakan warga asal Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Ia diduga terlibat bersama empat karyawan lainnya dalam kasus pencurian material yang mengandung emas di area kerja PT Pani Gold Mine.
Dari lima orang yang disebut-sebut terlibat, baru SP yang mengakui perbuatannya. Sementara empat lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima informasi melalui sambungan WhatsApp mengenai dugaan seorang karyawan yang membawa keluar material mengandung emas.
“Saya menerima telepon melalui WA bahwa ada seorang karyawan yang diduga mencuri material mengandung emas. Kami langsung menuju ke tempat kos karyawan tersebut,” ujar Zainal, Jumat malam, 27 Februari 2026.
Menurut Zainal, para terduga berasal dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo dan Tondano. Perusahaan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
“Total ada lima orang. Satu dari Kabupaten Gorontalo, dua dari Pohuwato, dan tiga lainnya dari luar Gorontalo,” ungkapnya.
Pihak manajemen, lanjut Zainal, memastikan akan menindak tegas karyawan yang terbukti bersalah sesuai dengan aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sistem pengawasan internal juga akan diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kasus ini menjadi evaluasi perusahaan dan tidak menutup kemungkinan karyawan yang terlibat akan diproses lebih lanjut,” tutup Zainal.(Yusuf/Gopos)







