No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pencurian Material Mengandung Emas: Satu Karyawan PGM Ditahan Polisi, Empat Masih Didalami

Alexa by Alexa
Senin 2 Maret 2026
in Hukum & Kriminal
0
Terduga pelaku pencurian material mengandung emas di PGM didampingi kuasa hukum saat di periksa penyidik, (Istimewa)

Terduga pelaku pencurian material mengandung emas di PGM didampingi kuasa hukum saat di periksa penyidik, (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Seorang karyawan PT Pani Gold Mine (PGM) berinisial SP alias Sugi resmi ditahan oleh Polres Pohuwato, terkait dugaan pencurian material yang mengandung emas di wilayah operasional perusahaan.

Penahanan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) setelah status SP ditingkatkan menjadi tersangka oleh Polres Pohuwato.

Informasi penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/III/RES.1.8./2026 Reskrim tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Polres Pohuwato. Dalam surat tersebut disebutkan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari penahanan adalah potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap SP mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga :  Pani Gold Mine Normalisasi Irigasi Bendung Taluduyunu

SP diketahui merupakan warga asal Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Ia diduga terlibat bersama empat karyawan lainnya dalam kasus pencurian material yang mengandung emas di area kerja PT Pani Gold Mine.

Dari lima orang yang disebut-sebut terlibat, baru SP yang mengakui perbuatannya. Sementara empat lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima informasi melalui sambungan WhatsApp mengenai dugaan seorang karyawan yang membawa keluar material mengandung emas.

“Saya menerima telepon melalui WA bahwa ada seorang karyawan yang diduga mencuri material mengandung emas. Kami langsung menuju ke tempat kos karyawan tersebut,” ujar Zainal, Jumat malam, 27 Februari 2026.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkab Pohuwato dan Pani Gold Mine Cetak Tenaga Kerja Siap Industri

Menurut Zainal, para terduga berasal dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo dan Tondano. Perusahaan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

“Total ada lima orang. Satu dari Kabupaten Gorontalo, dua dari Pohuwato, dan tiga lainnya dari luar Gorontalo,” ungkapnya.

Pihak manajemen, lanjut Zainal, memastikan akan menindak tegas karyawan yang terbukti bersalah sesuai dengan aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sistem pengawasan internal juga akan diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kasus ini menjadi evaluasi perusahaan dan tidak menutup kemungkinan karyawan yang terlibat akan diproses lebih lanjut,” tutup Zainal.(Yusuf/Gopos)

Tags: Pani Gold MinePencurian EmasPGM
Previous Post

Siap Carikan Solusi, Begini Kata Bupati soal Transaksi Emas di Pohuwato Mandek

Next Post

Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp45.000 per Jiwa

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Gerai Baznas Provinsi Gorontalo melayani pembayaran zakat fitrah untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban Ramadan.

Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp45.000 per Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Flash News: Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Jenazah Akan Dimakamkan di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Berduka, Idah Syahidah Rusli Habibie Sebut Almarhum Rachmat Gobel Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmat Gobel akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.