No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pencurian Material Mengandung Emas: Satu Karyawan PGM Ditahan Polisi, Empat Masih Didalami

Alexa by Alexa
Senin 2 Maret 2026
in Hukum & Kriminal
0
Terduga pelaku pencurian material mengandung emas di PGM didampingi kuasa hukum saat di periksa penyidik, (Istimewa)

Terduga pelaku pencurian material mengandung emas di PGM didampingi kuasa hukum saat di periksa penyidik, (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Seorang karyawan PT Pani Gold Mine (PGM) berinisial SP alias Sugi resmi ditahan oleh Polres Pohuwato, terkait dugaan pencurian material yang mengandung emas di wilayah operasional perusahaan.

Penahanan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) setelah status SP ditingkatkan menjadi tersangka oleh Polres Pohuwato.

Informasi penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/III/RES.1.8./2026 Reskrim tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Polres Pohuwato. Dalam surat tersebut disebutkan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari penahanan adalah potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap SP mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga :  Manajemen PGM Klarifikasi Video Seronok Viral di Pergantian Tahun 2026

SP diketahui merupakan warga asal Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Ia diduga terlibat bersama empat karyawan lainnya dalam kasus pencurian material yang mengandung emas di area kerja PT Pani Gold Mine.

Dari lima orang yang disebut-sebut terlibat, baru SP yang mengakui perbuatannya. Sementara empat lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima informasi melalui sambungan WhatsApp mengenai dugaan seorang karyawan yang membawa keluar material mengandung emas.

“Saya menerima telepon melalui WA bahwa ada seorang karyawan yang diduga mencuri material mengandung emas. Kami langsung menuju ke tempat kos karyawan tersebut,” ujar Zainal, Jumat malam, 27 Februari 2026.

Baca Juga :  Tambang Emas Pani Salurkan 100 Paket Paskah untuk Umat Kristiani di Marisa

Menurut Zainal, para terduga berasal dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo dan Tondano. Perusahaan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

“Total ada lima orang. Satu dari Kabupaten Gorontalo, dua dari Pohuwato, dan tiga lainnya dari luar Gorontalo,” ungkapnya.

Pihak manajemen, lanjut Zainal, memastikan akan menindak tegas karyawan yang terbukti bersalah sesuai dengan aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sistem pengawasan internal juga akan diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kasus ini menjadi evaluasi perusahaan dan tidak menutup kemungkinan karyawan yang terlibat akan diproses lebih lanjut,” tutup Zainal.(Yusuf/Gopos)

Tags: Pani Gold MinePencurian EmasPGM
Previous Post

Siap Carikan Solusi, Begini Kata Bupati soal Transaksi Emas di Pohuwato Mandek

Next Post

Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp45.000 per Jiwa

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Gerai Baznas Provinsi Gorontalo melayani pembayaran zakat fitrah untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban Ramadan.

Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp45.000 per Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.