GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu terkait penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami percaya bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, Posbakum harus benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi, edukasi, dan penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan berkeadilan,” ujar RVM, Kamis, 26 Februari 2026 di Graha Gubernur Sulawesi Utara, Manado.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengungkapkan dari total Posbakum yang diresmikan di Sulawesi Utara, sebanyak 33 unit berada di wilayah Kota Kotamobagu dan tersebar di seluruh desa serta kelurahan.
“Keberadaan 33 Posbakum di Kotamobagu menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum. Kami juga mendorong para paralegal di desa dan kelurahan untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kapasitas agar mampu menjalankan fungsi mediasi dan pendampingan hukum secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, Posbakum diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian perselisihan di tingkat desa melalui pendekatan mediasi. Dengan pendampingan paralegal terlatih, persoalan ringan maupun tindak pidana ringan dapat diselesaikan secara musyawarah dan restoratif tanpa harus berlanjut ke proses hukum formal.
Dengan diresmikannya 1.839 Posbakum di Sulawesi Utara, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, konflik sosial dapat diminimalisir, serta tercipta kepastian hukum yang mendukung stabilitas dan pembangunan daerah, khususnya di Kota Kotamobagu (End/Gopos)








