GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Gorontalo, Rabu (25/2/2026), guna memastikan pelaksanaan siaran selama Ramadan tetap berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Kunjungan dipimpin Ketua KPID Gorontalo Jitro Paputungan bersama Wakil Ketua Abdul Razak Babuntai, Koordinator dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Hasanudin Djadin dan Fahrudin Salilama, serta Anggota Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Arif Rahim. Rombongan diterima Kepala LPP RRI Gorontalo Abdul Haris Talamati bersama jajaran staf.
Selain mempererat komunikasi kelembagaan, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan KPID terhadap isi siaran, khususnya program yang disajikan selama bulan Ramadan.
“RRI merupakan media arus utama yang menjadi rujukan masyarakat Gorontalo dalam mendapatkan informasi. Apalagi di bulan Ramadan, intensitas masyarakat mengonsumsi siaran cenderung meningkat,” ujar Jitro Paputungan.
Dalam pertemuan tersebut, KPID Gorontalo turut menyampaikan Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran. Surat edaran itu antara lain menekankan pentingnya menghadirkan pendakwah yang kompeten sesuai standar Majelis Ulama Indonesia serta penyampaian materi siaran yang menjunjung nilai Pancasila dan kebangsaan.
Selain itu, KPID juga menyoroti ketepatan waktu siaran azan Magrib sebagai penanda berbuka puasa serta waktu-waktu penting lain selama Ramadan seperti sahur, imsak, dan azan Subuh.
“Kami berharap surat edaran tersebut menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam penayangan siaran selama Ramadan,” kata Jitro.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Abdul Razak Babuntai bersama Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Fahrudin Salilama menyampaikan masukan masyarakat terkait penayangan azan subuh pada Selasa (24/2/2026) yang disiarkan tanpa didahului selawat tarhim sebagaimana biasanya. Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawasan isi siaran.
Menanggapi hal itu, Kepala RRI Gorontalo Abdul Haris Talamati menyatakan pihaknya akan menelusuri rekaman dokumen siaran. Namun, ia memastikan jadwal penayangan azan Subuh telah mengikuti ketentuan waktu dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Haris juga menegaskan program siaran religi di RRI Gorontalo mengacu pada rekomendasi Kementerian Agama.
“Pemilihan dai maupun narasumber ceramah kita mengacu pada rekomendasi Kemenag,” tegas mantan Kepala RRI Sorong dan RRI Manokwari itu.
Menurut Haris, sinergi antara KPID dan lembaga penyiaran menjadi langkah strategis menghadapi disrupsi informasi di era digital. RRI Gorontalo berupaya menghadirkan siaran yang edukatif dengan tetap menjaga nilai budaya dan kearifan lokal.
Saat ini RRI Gorontalo mengelola sejumlah kanal siaran, antara lain Pro 1 untuk segmen umum, Pro 2 untuk generasi muda, Pro 3 sebagai jaringan berita nasional, dan Pro 4 yang berfokus pada budaya lokal. Selain itu, RRI juga mengembangkan layanan streaming, audio visual, serta konten media baru.
Untuk menunjang kualitas program, RRI Gorontalo secara rutin meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.
“Setiap minggu kami melaksanakan klinik berita sebagai wadah peningkatan kapasitas staf dan penyiar,” ujar Haris Talamati yang pernah menjabat Kepala LPP RRI Pontianak.
Di akhir pertemuan, KPID Gorontalo dan RRI Gorontalo berkomitmen memperkuat komunikasi dan membangun kolaborasi strategis guna mewujudkan penyiaran yang berkualitas dan bertanggung jawab di Gorontalo.(hasan/gopos)








