GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersiap merevisi Peraturan Wali Kota (Perwako) guna memperkuat aturan tentang kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi agar pelayanan publik semakin optimal.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Kotamobagu untuk mendorong profesionalisme dan meningkatkan capaian kerja ASN di seluruh perangkat daerah. Revisi Perwako diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang lebih tegas dan terukur.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa ketentuan disiplin ASN sebenarnya telah diatur dalam Pemerintah Republik Indonesia melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pemerintah daerah menilai perlu adanya penegasan dalam regulasi tingkat daerah agar implementasinya lebih efektif.
“Sesuai perintah Pak Wali Kota, kami akan mempertegas kembali baik kinerja maupun disiplin ASN yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Akan ada revisi yang lebih menekankan pada pencapaian kinerja ASN,” ujar Sofyan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Ia memaparkan, sistem penilaian kinerja nantinya akan mengacu pada tiga indikator utama, yakni aspek biaya, waktu, dan mutu. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar dalam mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas ASN.
Selain capaian kerja, unsur kedisiplinan juga menjadi faktor penting dalam penilaian. Setiap ASN diwajibkan menyusun rencana aksi yang memuat target pekerjaan dalam periode tertentu dan harus diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sofyan mencontohkan, pada triwulan pertama terdapat target penyusunan surat edaran maupun Rencana Kerja (Renja) yang harus rampung tepat waktu. Jika tidak terpenuhi, maka aspek biaya, mutu, dan ketepatan waktu dinilai tidak tercapai, yang berdampak langsung pada nilai kinerja serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tak hanya itu, disiplin kehadiran juga akan diperketat, mulai dari absensi harian, pemenuhan jam kerja, keikutsertaan dalam apel pagi, hingga partisipasi dalam seluruh kegiatan resmi Pemkot.
Melalui revisi Perwako ini, Pemkot Kotamobagu berharap tercipta peningkatan signifikan dalam kinerja dan kedisiplinan ASN. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. (End/Gopos)








