GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu kini berada pada situasi yang kian mengkhawatirkan. Kapasitas yang semakin terbatas membuat pemerintah daerah harus segera mengambil langkah pengendalian agar volume sampah harian tidak semakin membebani lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menyampaikan bahwa pihaknya mulai menerapkan pembatasan terhadap jenis sampah tertentu yang masuk ke TPA. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi lapangan yang dinilai sudah kritis.
“TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga kami tegaskan bahwa sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan sudah tidak bisa lagi diangkat dan dibuang ke TPA,” ujar Erwin saat ditemui di Kantor Wali Kota, Rabu (18/2/2026).
Tak hanya itu, DLH juga untuk sementara waktu menutup akses bagi sampah yang berasal dari luar wilayah Kota Kotamobagu. Langkah tersebut merupakan kebijakan darurat guna memperpanjang masa pakai TPA yang tersisa.
Meski ada pembatasan, Erwin memastikan layanan pengangkutan sampah bagi warga di dalam wilayah Kotamobagu tetap berjalan seperti biasa. Namun, sampah yang termasuk dalam kategori terlarang tetap tidak akan diangkut ke TPA.
“Pengangkutan sampah tetap normal. Yang kami batasi adalah sampah pohon kayu, bongkahan bangunan, serta sampah dari luar daerah Kotamobagu. Kondisi TPA memang sudah sangat memprihatinkan, sehingga perlu langkah tegas,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara sembari menyiapkan langkah strategis jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Kota Kotamobagu. (End/Gopos)








