GOPOS.ID, BONE BOLANGO — Tim Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyoroti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Iwan Mustapa.
Abdul Hanap, M.P., S.H., M.H., selaku perwakilan Tim Hukum Pemda Bone Bolango, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan secara yuridis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan yang dipersoalkan merujuk pada Undangan Nomor: B-400.8.2.3/SETDA/BB/19/II/2026 yang secara khusus ditujukan kepada ASN dan aparat desa. Agenda tersebut berupa zikir bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan serta halal bihalal antara pemerintah daerah dan jajaran.
“Undangan tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintahan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah, bukan kegiatan politik,”tegas Abdul Hanap.
Terkait kehadiran unsur pimpinan maupun anggota partai politik dalam kegiatan tersebut, Tim Hukum menyatakan bahwa hal itu berada di luar pengetahuan Sekda Bone Bolango. Disebutkan pula bahwa selain pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terdapat unsur partai lain yang hadir dan seluruhnya tidak diundang oleh Sekda.
Tim Hukum juga membantah opini yang menyebut Sekda menggiring ASN menghadiri kegiatan politik di kediaman pribadi pihak tertentu. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan. Atas pemberitaan yang berkembang, Tim Hukum menyatakan akan mempelajari kemungkinan terpenuhinya unsur pidana dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menggiring opini secara keliru.
Selain itu, pernyataan salah satu ketua aliansi di Provinsi Gorontalo yang menyebut kegiatan tersebut sebagai konsolidasi kekuasaan berkedok keagamaan dinilai tidak berdasar serta cenderung provokatif.
“Dalam aspek regulasi, bahwa ketentuan mengenai netralitas dan disiplin ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Penggunaan rujukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinilai tidak tepat karena telah dicabut dan digantikan,”jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekda Bone Bolango tidak terbukti melakukan politik praktis maupun menunjukkan dukungan terhadap partai politik tertentu.
Tim Hukum Pemda Bone Bolango menyatakan komitmennya untuk menjaga profesionalitas ASN serta stabilitas pemerintahan daerah dari informasi yang tidak akurat dan berpotensi memecah opini publik. (Indra/Gopos)








