No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pemilik Excavator PETI Pohuwato Belum Penuhi Undangan Polisi

Alexa by Alexa
Kamis 15 Januari 2026
in Gorontalo
0
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato terus mengusut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beroperasi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam proses penertiban dan penegakan hukum, aparat kepolisian telah mengamankan empat unit alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Namun demikian, pemilik alat berat yang telah diamankan hingga kini belum memenuhi undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Dari hasil penertiban di sejumlah lokasi PETI, Polres Pohuwato mencatat sebanyak sembilan unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Enam unit alat berat ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Dengilo, dua unit di Kecamatan Patilanggio, serta satu unit di Kecamatan Buntulia. Seluruh alat berat diketahui beroperasi di kawasan HPK yang secara hukum dilarang untuk kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Modal Belum Balik, Member FX Family Minta Polda Gorontalo Bebaskan AY

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khairunnas, menyampaikan dari sembilan alat berat hasil penertiban, empat unit telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Bersamaan dengan pengamanan tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

“Empat alat berat yang digunakan berasal dari berbagai merek, di antaranya Hyundai, Develon, LiuGong, dan XCMG. Kami telah mengundang mereka (Penyewa, Pimilik, Pelaku Usaha) namun saat ini belum memenuhi undangan yang telah disampaikan,” ungkap Khairunnas, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun belum menghadiri pemeriksaan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik akan kembali melayangkan undangan kepada para pemilik alat berat dan pihak terkait, untuk dilakukan pengambilan keterangan lanjutan guna memperjelas peran masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut.

“Nantinya mereka akan kembali kami undang untuk diambil keterangan lanjutan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Khairunnas.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Pohuwato Bubarkan Warga yang Berkumpul

AKP Khairunnisa juga menjelaskan lima unit alat berat lainnya belum dapat diangkut dan diamankan karena dalam kondisi tidak dapat dihidupkan. Pasalnya, kelima alat itu memiliki beberapa kendala dalam proses pengangkutan.

“Alat monitor atau perangkat pengoperasian excavator diketahui telah dibawa oleh operator saat penertiban berlangsung, sehingga menyulitkan proses evakuasi alat berat dari lokasi tambang,” jelas Khairunnas.

Seluruhnya diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Atas perbuatan tersebut, Khairunnisa mengaku para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a, mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Pelanggar terancam sanksi pidana 15 tahun penjara , berupa denda paling rendah sebesar Rp1,5 miliar dan paling tinggi mencapai Rp10 miliar,” tutup Khairunnas.(Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorPETI GorontaloPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Pemkab Boltara Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Next Post

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Related Posts

Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, memimpin apel hari desa Nasional tingkat Pohuwato, Kamis (15/01/2026) (Razak Prokopim Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Dorong Terwujudnya Desa Mandiri dan Berdaya Saing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Bakorda HIPMI PT Gorontalo Masa Bakti 2026-2028 Dilantik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.