GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato mengamankan Jubari Noho alias Wanda, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan IT (24) yang terjadi di salah satu salon di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu malam (27/12/2025).
Pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya dan sempat viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menyampaikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa,” ujar Khoirunnas.
Khoirunnas menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Pohuwato,” tutup Khoirunnas (Yusuf/Gopos)








