No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Aktor Video Asusila di Tangga 2000, Ditetapkan Jadi Tersangka

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 19 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kasus video asusila yang sempat viral di kawasan Tangga 2000, Kelurahan Pohe, Kota Gorontalo, berbuntut proses hukum. Kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (19/12/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan tersangka merupakan pacar korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pencabulan, menyusul beredarnya video tersebut di media sosial.

“Laporan masuk dari orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Akmal.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Dirlantas Imbau Warga Gorontalo Jaga Ketertiban Berlalu Lintas

Menurut Akmal, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, tersangka berinisial R (19) menjemput korban sepulang sekolah.

Tersangka kemudian mengajak korban makan sebelum menuju kawasan Tangga 2000 di Kelurahan Pohe. Di lokasi tersebut, tersangka diduga membujuk korban dengan janji akan menikahinya.

“Pelaku kemudian melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban,” kata Akmal.

Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Desember 2025. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Siapkan Rekayasa Lalulintas

Akmal menambahkan, korban dan tersangka diketahui telah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih tiga bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi. (Putra/gopos)

Tags: Kasus Vidio AsusilaPolresta Gorontalo KotaTangga 2000
Previous Post

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Hari Ibu ke-97 dan HUT ke-26 DWP, Soroti Peran Strategis Perempuan

Next Post

Polres Bone Bolango Kerahkan 77 Personel Jaga Nataru

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat menyematkan pita merah kepada perwakilan personel yang terlibat dalam Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Otanaha 2025 dalam rangka Pelayanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Halaman Mapolres Bone Bolango, Jumat (19/12/2025). (Foto Indra/Gopos)

Polres Bone Bolango Kerahkan 77 Personel Jaga Nataru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.