GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mulai melakukan penyelidikan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Pohuwato.
Hal ini ditegaskan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya dalam konferensi pers, Selasa (9-12-2025).
Nursurya menegaskan saat ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo sedang menyelidiki kasus penambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
Tim penyelidik telah memanggil beberapa pihak untuk memberikan keterangan, termasuk dari pemerintah daerah.
“Salah satu yang diperiksa ialah Haji S,” tegasnya.
Nursurya bilang, Fokus utama penyelidikan tim kejaksaan adalah dampak ekonomi dan lingkungan dari praktik penambangan ilegal yang juga merugikan banyak pihak dan lingkungan.
Pihak kejaksaan berencana untuk memetakan lokasi-lokasi penambangan ilegal dan terus memperbarui informasi terkait masalah ini.
“Ini merupakan perintah pimpinan (Kajati Gorontalo),” tandasnya.








