GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Setelah menggelar razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satpol PP Kota Kotamobagu kini resmi menaikkan status tujuh pemilik usaha menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Hal itu diputuskan dalam gelar perkara yang dipimpin Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta dan dihadiri unsur Polres, Kejaksaan, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota.
Dalam gelar perkara tersebut, Satpol PP memaparkan hasil pemeriksaan lapangan, klarifikasi, hingga pengumpulan alat bukti terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Tiga café dan sejumlah warung disebut kuat terlibat.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni UYN (Café Blacklist), SWD (Café Agnes), MK (Café M’Classic), AM (Kios Angie Potowa Kecil), DP (Warung Jihan Terminal Mongkonai), AFW (Kios Sking Potowa Besar 2), serta SR (Kios Mika S. Parman).
Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan gelar perkara bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme penting memastikan profesionalitas penyidikan. Ia menyebut seluruh proses harus berbasis legalitas kuat, akuntabel, dan memenuhi kepastian hukum.
Satpol PP kini melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi lintas sektor. Pemkot Kotamobagu menegaskan setiap pelanggaran Perda, terutama terkait peredaran minuman beralkohol ilegal, akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. (End/Gopos)








