No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Retribusi Tembus Rp1 Miliar, Disdag Sebut Penegakan Hukum Bikin Penyewa Ruko Lebih Tertib

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 4 Desember 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Penegakan hukum terhadap pelanggaran retribusi daerah kembali diperkuat. Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Satpol PP turun langsung mengawal tahapan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).

Saat pelaksanaan, Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan EJ untuk menyampaikan penjelasan detail terkait amar putusan, kewajiban hukum, hingga konsekuensi pidana yang harus dijalani. Melihat respons terdakwa dan kondisi lapangan, jaksa memutuskan tidak membawa EJ pada hari itu, tetapi memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan menegaskan langkah persuasif ini dilakukan agar terdakwa memahami penuh isi putusan dan menyadari konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. Dalam putusan itu, EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan.

Baca Juga :  Pendataan Ekonomi Kotamobagu Lampaui Target, Capai 113 Persen

Dengan batas waktu pembayaran yang telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh Kejaksaan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang hadir mendampingi tim eksekutor memberikan apresiasi atas kelancaran proses.
“Satpol PP hari ini mendampingi eksekutor kejaksaan untuk pelaksanaan putusan pa terdakwa EJ. Proses aman, terdakwa juga so dengar langsung penjelasan dari jaksa. Selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, mengatakan penegakan hukum yang konsisten berdampak nyata pada peningkatan kedisiplinan para penyewa ruko.
“Penerapan hukum yang tegas membuat penyewa ruko makin tertib. Retribusi juga naik signifikan,” katanya.

Baca Juga :  Weny Gaib–Rendy Mangkat Temui Kemenpar Bahas Pariwisata Kotamobagu

Aryono menyebut penerimaan retribusi yang sebelumnya hanya sekitar Rp900 juta kini telah menembus lebih dari Rp1 miliar pada 2025. Kenaikan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib retribusi.

Penegakan hukum yang berjalan baik diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan transparan sekaligus memperkuat kontribusi PAD bagi pembangunan dan layanan publik di Kota Kotamobagu. ***

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Sertijab Kodim 1303/Bolmong Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Danrem

Next Post

Menuju PAUD Wajib Belajar 13 Tahun: Bagaimana Kurikulum PAUD Harus Berubah?

Related Posts

Oplus_131072
Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Bersama Ketua TP PKK Hadiri HUT ke-62 Sulut

Rabu 23 September 2026
Kotamobagu

Sofyan Mokoginta Bacakan Sambutan Gubernur pada HUT ke-62 Sulut di Kotamobagu

Rabu 23 September 2026
Kotamobagu

Weny-Rendy Hadiri Malam Grand Final Nyong Noni Sulut, Kotamobagu Bawa Pulang Dua Penghargaan

Sabtu 19 September 2026
Kotamobagu

Sertijab Kasatreskrim, Kapolres Abdul Kholik Minta Pejabat Baru Lanjutkan Program Positif

Sabtu 19 September 2026
Kotamobagu

Antrean BBM Mulai Terurai, Weny Gaib Pantau Langsung Kondisi SPBU

Jumat 11 September 2026
Kotamobagu

Irjen Yudo Hermanto Resmi Pimpin Polda Sulut, AKBP Abdul Kholik Ikut Sambut di Bandara

Kamis 10 September 2026
Next Post

Menuju PAUD Wajib Belajar 13 Tahun: Bagaimana Kurikulum PAUD Harus Berubah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.