No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Retribusi Tembus Rp1 Miliar, Disdag Sebut Penegakan Hukum Bikin Penyewa Ruko Lebih Tertib

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 4 Desember 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Penegakan hukum terhadap pelanggaran retribusi daerah kembali diperkuat. Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Satpol PP turun langsung mengawal tahapan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).

Saat pelaksanaan, Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan EJ untuk menyampaikan penjelasan detail terkait amar putusan, kewajiban hukum, hingga konsekuensi pidana yang harus dijalani. Melihat respons terdakwa dan kondisi lapangan, jaksa memutuskan tidak membawa EJ pada hari itu, tetapi memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan menegaskan langkah persuasif ini dilakukan agar terdakwa memahami penuh isi putusan dan menyadari konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. Dalam putusan itu, EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan.

Baca Juga :  Pemkot Kotamobagu Apresiasi Lulusan Institut Kesehatan Jainudin

Dengan batas waktu pembayaran yang telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh Kejaksaan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang hadir mendampingi tim eksekutor memberikan apresiasi atas kelancaran proses.
“Satpol PP hari ini mendampingi eksekutor kejaksaan untuk pelaksanaan putusan pa terdakwa EJ. Proses aman, terdakwa juga so dengar langsung penjelasan dari jaksa. Selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, mengatakan penegakan hukum yang konsisten berdampak nyata pada peningkatan kedisiplinan para penyewa ruko.
“Penerapan hukum yang tegas membuat penyewa ruko makin tertib. Retribusi juga naik signifikan,” katanya.

Baca Juga :  Unggahan Sensitif di Masjid, Rivel Sumigar Disorot Warganet

Aryono menyebut penerimaan retribusi yang sebelumnya hanya sekitar Rp900 juta kini telah menembus lebih dari Rp1 miliar pada 2025. Kenaikan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib retribusi.

Penegakan hukum yang berjalan baik diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan transparan sekaligus memperkuat kontribusi PAD bagi pembangunan dan layanan publik di Kota Kotamobagu. ***

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Sertijab Kodim 1303/Bolmong Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Danrem

Next Post

Menuju PAUD Wajib Belajar 13 Tahun: Bagaimana Kurikulum PAUD Harus Berubah?

Related Posts

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Pastikan Korban Drag Race Dapat Perawatan Terbaik

Rabu 12 Agustus 2026
Kotamobagu

Sahaya Mokoginta: Pemkot Kotamobagu Bersama Keluarga Korban dalam Suasana Duka

Selasa 11 Agustus 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Tragedi Drag Race Upai, Kapolres dan Wali Kota Turun Langsung Dampingi Keluarga Korban

Senin 10 Agustus 2026
Kotamobagu

Tragedi Maut Drag Race Upai Masuk Penyelidikan, Lima Orang Diperiksa

Senin 10 Agustus 2026
Kotamobagu

AM Bantah Tudingan PETI, Sebut Tambang Tanoyan Beroperasi di Wilayah Berizin

Selasa 4 Agustus 2026
Kotamobagu

Rakor Pemkot Kotamobagu Fokus Evaluasi Program dan Persiapan HUT RI ke-81

Senin 3 Agustus 2026
Next Post

Menuju PAUD Wajib Belajar 13 Tahun: Bagaimana Kurikulum PAUD Harus Berubah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.