No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Retribusi Tembus Rp1 Miliar, Disdag Sebut Penegakan Hukum Bikin Penyewa Ruko Lebih Tertib

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 4 Desember 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Penegakan hukum terhadap pelanggaran retribusi daerah kembali diperkuat. Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Satpol PP turun langsung mengawal tahapan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).

Saat pelaksanaan, Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan EJ untuk menyampaikan penjelasan detail terkait amar putusan, kewajiban hukum, hingga konsekuensi pidana yang harus dijalani. Melihat respons terdakwa dan kondisi lapangan, jaksa memutuskan tidak membawa EJ pada hari itu, tetapi memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan menegaskan langkah persuasif ini dilakukan agar terdakwa memahami penuh isi putusan dan menyadari konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. Dalam putusan itu, EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan.

Baca Juga :  Fahmil Qur'an Kotamobagu Dominasi MTQ ke-30 Sulut, Raih Juara Pertama

Dengan batas waktu pembayaran yang telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh Kejaksaan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang hadir mendampingi tim eksekutor memberikan apresiasi atas kelancaran proses.
“Satpol PP hari ini mendampingi eksekutor kejaksaan untuk pelaksanaan putusan pa terdakwa EJ. Proses aman, terdakwa juga so dengar langsung penjelasan dari jaksa. Selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, mengatakan penegakan hukum yang konsisten berdampak nyata pada peningkatan kedisiplinan para penyewa ruko.
“Penerapan hukum yang tegas membuat penyewa ruko makin tertib. Retribusi juga naik signifikan,” katanya.

Baca Juga :  Weny Gaib dan Rendy Mangkat Sambut Pimpinan UMI

Aryono menyebut penerimaan retribusi yang sebelumnya hanya sekitar Rp900 juta kini telah menembus lebih dari Rp1 miliar pada 2025. Kenaikan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib retribusi.

Penegakan hukum yang berjalan baik diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan transparan sekaligus memperkuat kontribusi PAD bagi pembangunan dan layanan publik di Kota Kotamobagu. ***

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Sertijab Kodim 1303/Bolmong Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Danrem

Next Post

Menuju PAUD Wajib Belajar 13 Tahun: Bagaimana Kurikulum PAUD Harus Berubah?

Related Posts

Kotamobagu

Weny Gaib Sebut Kunjungan Menhan RI Jadi Kehormatan bagi Masyarakat Kotamobagu

Jumat 8 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Sambut Hangat Kunjungan Kerja Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy

Kamis 7 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Gandeng Akademisi, BUMD Sentra Tani Kotamobagu Mulai Dimatangkan

Kamis 7 Mei 2026
Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Optimistis Sekprov Baru Perkuat Kinerja Birokrasi

Senin 4 Mei 2026
Kotamobagu

Warga Kotamobagu Full Support! Kasatlantas Tegas Sikat Knalpot Brong

Senin 4 Mei 2026
Kotamobagu

Rapat Paripurna DPRD, Wenny Gaib: Rekomendasi Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

Menuju PAUD Wajib Belajar 13 Tahun: Bagaimana Kurikulum PAUD Harus Berubah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.