GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil razia pada Sabtu, 15 November 2025, terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah kafe.
Sebagai langkah awal, Satpol PP memanggil tiga pemilik kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kafe yang dipanggil yaitu Café Blacklist milik UYN alias Der, Café Classic milik MK alias Mer, dan Café Agnes milik SWD alias War. Pemanggilan dilakukan pada Kamis dan seluruh pemilik hadir memberikan penjelasan terkait aktivitas usaha mereka.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa pemeriksaan ini masih pada tahap pengumpulan data.
“Kami memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika data yang mereka sampaikan sesuai dengan temuan lapangan, maka akan menjadi bahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi mencakup sejumlah hal, mulai dari dugaan kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin, operasional yang melewati batas waktu, hingga keberadaan pengunjung di bawah umur saat razia.
Sahaya menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan semua tempat usaha mematuhi peraturan daerah, terutama terkait izin operasional serta perlindungan masyarakat dari potensi dampak negatif.








