No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Tiga Kafe di Kotamobagu Diperiksa Satpol PP

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Jumat 28 November 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil razia pada Sabtu, 15 November 2025, terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah kafe.

Sebagai langkah awal, Satpol PP memanggil tiga pemilik kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kafe yang dipanggil yaitu Café Blacklist milik UYN alias Der, Café Classic milik MK alias Mer, dan Café Agnes milik SWD alias War. Pemanggilan dilakukan pada Kamis dan seluruh pemilik hadir memberikan penjelasan terkait aktivitas usaha mereka.

Baca Juga :  "Save Dokter Sitti" Menggema, Nakes Minta Audit Medis Objektif

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa pemeriksaan ini masih pada tahap pengumpulan data.

“Kami memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika data yang mereka sampaikan sesuai dengan temuan lapangan, maka akan menjadi bahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Sahaya.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi mencakup sejumlah hal, mulai dari dugaan kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin, operasional yang melewati batas waktu, hingga keberadaan pengunjung di bawah umur saat razia.

Sahaya menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan semua tempat usaha mematuhi peraturan daerah, terutama terkait izin operasional serta perlindungan masyarakat dari potensi dampak negatif.

Baca Juga :  HUT ke-80 Kejaksaan, Wali Kota Kotamobagu: Terus Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum
Tags: Kotamobagu
Previous Post

Redenominasi Rupiah, Harus Sekarang?

Next Post

Wali Kota Cup VII: Laga Penentu Grup C Berakhir Tanpa Gol, VAR Tuai Apresiasi

Related Posts

Kotamobagu

Antrean BBM Mulai Terurai, Weny Gaib Pantau Langsung Kondisi SPBU

Jumat 11 September 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Digeruduk Wali Kota, SPBU Pontodon Dipergoki Layani Pengambilan Solar Skala Besar

Selasa 8 September 2026
Kotamobagu

Pantau SPBU Kotobangon, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Aturan Pengisian BBM

Selasa 8 September 2026
Kotamobagu

Weny Gaib Bergerak, Pemkot Kotamobagu Perjuangkan Tambahan Kuota BBM

Senin 7 September 2026
Kotamobagu

Wenny Gaib Bangga Pramuka Kotamobagu Wakili Sulut di Jambore Nasional

Senin 7 September 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Akademisi Nining Paputungan Soroti Peran Ruang Terbuka dalam Menghidupkan Kotamobagu

Senin 7 September 2026
Next Post

Wali Kota Cup VII: Laga Penentu Grup C Berakhir Tanpa Gol, VAR Tuai Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.