GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota mengadakan sidang ditempat saat pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2025, Selasa 25-11-2025. Sejumlah pengendara terjaring akibat tidak memenuhi kelengkapan persyaratan kendaraan bermotor baik SIM maupun STNK.
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan pelaksanaan operasi Zebra Otanaha ini berhasil menjaring beberapa pengendara yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan.
“Sebanyak 25 pelanggar ditemukan, namun tidak semua dilakukan penindakan karena kamu berikan kesempatan untuk membayar pajak,” tegas dia.
Lukman menyampaikan total yang mengikuti sidang 8 orang dan telah membayar sejumlah denda tilang. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini tak lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan lalulintas.
Ditempat yang sama, Hakim PN Abdi Rahmansyah mengatakan pelanggaran lalu lintas di kota Gorontalo ini didominasi oleh tidak membawa STNK dan pelanggaran lainnya. Beberapa pelanggar, termasuk mahasiswa, dikenakan denda dengan biaya berkisar antara 47.500 Rupiah hingga 67.500 Rupiah.
“Penetapan denda mempertimbangkan penghasilan masyarakat dan keadilan, sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang baru. Hakim berfokus tidak hanya pada efek jera, tetapi juga pada rasa keadilan di masyarakat dalam menjatuhkan putusan,” tandasnya. (Putra/Gopos)








