No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DLHK Provinsi Gorontalo Bantah HTI Tak Berizin: Semua Dokumen Legalitas Terpenuhi

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 8 November 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Beberapa hari terakhir, Media Gorontalo diramaikan dengan kabar miring soal dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin.

Isu ini cepat sekali menyebar, apalagi setelah muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo bersama salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Namun, seperti biasa, yang dituduhkan belum tentu benar. Ketika tudingan berhamburan, kita perlu menengok ke dasar, fakta dan dokumen resmi.

Kisah ini berawal dari tudingan terhadap dua perusahaan, PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) dan PT Gema Nusantara Jaya (GNJ).

Keduanya disebut beroperasi tanpa izin usaha dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2013. Tuduhan itu muncul di ruang publik seolah mereka adalah perambah baru di hutan produksi.

Padahal, menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.

Khaerudin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, menegaskan, dari segi perizinan semuanya sudah lengkap.

“Berdasarkan catatan kami, izin AMDAL sudah diterbitkan sejak tahun 2011 dan disusul dengan penerbitan IUPHHK-HTI.” kata pria yang akrab disapa Heru.

Bahkan Heru bilang, bahwa proses perizinan kehutanan tidak bisa asal jalan di perusahaan tersebut.

“AMDAL adalah syarat wajib. Mustahil izin itu bisa terbit jika dokumen AMDAL belum ada,” tegasnya.

Dalam dunia birokrasi kehutanan, perizinan itu bukan satu lembar kertas. Prosesnya panjang, dari bawah ke atas. Mulai dari kajian teknis oleh dinas provinsi, verifikasi kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga persetujuan pemerintah pusat.

*Izin Bukan Sekadar Formalitas*

Baca Juga :  PAW Wabup Kab.Gorontalo Memanas, Nama Hamid Kuna 'Mendadak Muncul'

Perubahan regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) membuat sistem perizinan makin transparan dan efisien. Sejak itu, izin berusaha harus mencakup lebih dari satu bidang.

Heru menjelaskan, kedua perusahaan sudah memperbarui izin mereka sejak tahun 2021, mencakup dua bidang sekaligus, Hutan Tanaman Industri dan Jasa Lingkungan.

“Artinya, mereka bukan hanya menanam pohon untuk bahan baku, tapi juga ikut menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” tuturnya.

Luas konsesi pun terbuka, PT GCL mengelola sekitar 46 ribu hektar, sedangkan PT GNJ menggarap 27 ribu hektar. Dari total itu, baru 20 ribu hektar yang aktif ditanami pohon. Masih ada ruang untuk ekspansi, tentu dengan prosedur resmi yang sama ketatnya.

*Lebih dari Sekadar Izin*

Bicara hutan industri, sebagian orang langsung membayangkan pembabatan liar dan hutan gundul. Padahal, logikanya justru berbalik. Tanpa perusahaan legal, hutan-hutan produksi di Gorontalo akan terbuka untuk perambahan tak terkendali.

Heru menjelaskan, DLHK menilai aktivitas perusahaan dari tiga aspek: ekonomi, sosial, dan ekologis. Dari sisi ekonomi, keberadaan HTE memberi pendapatan bagi negara dan membuka lapangan kerja lokal.

Dari sisi sosial, perusahaan didorong bermitra dengan masyarakat pengelola lahan agar ada keseimbangan manfaat. Sementara dari sisi ekologis, kehadiran HTE justru memulihkan lahan gundul akibat aktivitas lama.

“Dengan adanya perusahaan HTI, lahan-lahan kritis kembali tertanami pohon. Jadi manfaatnya jelas terasa bagi lingkungan,” kata Heru.

*Legalitas Tak Bisa Dibantah*

Mari bicara data. PT GCL memiliki SK Menteri Kehutanan No. 261/Menhut-II/2011, sedangkan PT GNJ mengantongi SK 610/Menhut-II/2011. Keduanya menjadi dasar operasional sah sejak awal.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Gorut Pimpim Vaksinasi Mobile Presisi

Perusahaan juga menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. PT GCL kini tercatat dalam SK LHK No. 1110/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021, sedangkan PT GNJ di SK 1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021. Untuk identitas usaha, PT GCL memegang NIB 9120008572316, dan PT GNJ NIB 9120307301936.

Keduanya punya dokumen AMDAL lengkap—bukan baru kemarin dibuat, tapi sudah ada sejak 2009-2010. Bahkan, RKUPH (2023-2032) dan RKTPH (2025) mereka sudah disetujui lewat sistem SIPASHUT self-approval.

Lebih dari itu, kedua perusahaan ini punya sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) — semacam “green passport” internasional yang memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab.

Sertifikat ini bukan hadiah, tapi hasil audit ketat yang menolak praktik kerja paksa, diskriminasi, dan menegakkan hak pekerja hingga komitmen hijau internasional.

Sering kali, publik hanya melihat satu sisi yang narasinya semacam provokatif. Tapi isu kehutanan tidak bisa dibaca hitam-putih.

Jika benar ada penyimpangan, tentu harus diselidiki. Namun, jika semua dokumen lengkap dan prosesnya sah, maka perusahaan juga berhak atas klarifikasi yang adil.

“Penyesuaian yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari adaptasi terhadap kebutuhan pasar. Itu hal yang wajar selama tetap mengikuti aturan,” tutup Heru.

Dalam konteks ini, PT GCL dan PT GNJ bukanlah simbol kerakusan korporasi, melainkan bagian dari sistem kehutanan modern yang berusaha berdiri di tengah antara ekonomi dan ekologi.

Gorontalo tidak butuh debat kusir tentang siapa yang paling hijau, tapi bukti siapa yang bekerja dengan benar. Kedua perusahaan ini, dengan segala dokumen dan sertifikasinya, justru bisa menjadi contoh bagaimana investasi kehutanan bisa tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

Tags: AmdalDLHK GorontaloGCLGNJHTIHutan
Previous Post

Lahan Tergenang, Ganti Rugi Mengambang: Harapan Petani Limboto Bertumpu ke Gubernur Gorontalo

Next Post

Luas Panen Jagung Gorontalo 2025 Naik 3,59 Persen, Produksi Capai 647 Ribu Ton

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Areal jagung di Gorontalo yang telah memasuki masa panen.

Luas Panen Jagung Gorontalo 2025 Naik 3,59 Persen, Produksi Capai 647 Ribu Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.