No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

Hasan by Hasan
Jumat 7 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Sejumlah calon jemaah haji saat melaporkan dugaan penipuan yang meliatkan oknum aleg Deprov Gorontalo, MY, ke Polda Gorontalo.

Sejumlah calon jemaah haji saat melaporkan dugaan penipuan yang meliatkan oknum aleg Deprov Gorontalo, MY, ke Polda Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.DI, GORONTALO – Janji suci berubah menjadi perkara pidana. Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji khusus. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.

Adapun kasus yang menjerat Mustafa yakni menjanjikan keberangkatan haji plus melalui PT Novavil Travel Haji dan Umrah, perusahaan yang dipimpin langsung oleh Mustafa. Namun saat hari keberangkatan tiba, 56 calon jemaah gagal berangkat. Visa mereka bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Baca Juga :  Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nilai kerugian masih dalam pendalaman, dan penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mustafa sendiri dalam kesempatan lalu, membantah soal visa kerja. “Visa itu bukan visa kerja, tapi visa amil,” bantah Mustafa dalam klarifikasinya. Ia mengklaim bahwa jemaah masuk ke Arab Saudi melalui kuota haji domestik (haji dakhili), lalu dibuatkan izin tinggal (Iqamah) sebelum memperoleh izin haji.

Baca Juga :  Seorang PNS Bone Bolango Tewas Terlindas Truk Kontainer

Kasus ini bukan sekadar soal visa. Ia menyentuh kepercayaan publik, menyangkut ibadah yang paling sakral dalam Islam. Ketika janji berangkat ke Tanah Suci berubah menjadi visa kerja dan gugatan pidana, maka yang tercoreng bukan hanya nama travel, tapi juga harapan puluhan jemaah yang ingin menyempurnakan rukun Islam kelima.(Rama/gopos)

Tags: Aleg Deprov GorontaloGorontaloPenipuan
Previous Post

Polsek Wonosari Jaga Ketahanan Pangan Lewat Jumat Berkah

Next Post

Pemkab Boalemo Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Perikanan Program Unggulan Daerah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post
Bupati Boalemo, Rum Pagau, memberikan sambutan temu lapang pelaku usaha perikanan tangkap Kecamatan Tilamuta, Jum'at (07/11/2025) (Prokopim Boalemo)

Pemkab Boalemo Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Perikanan Program Unggulan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.