GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo berhasil menangkap 3 Pencuri Baterai Tower Indosat, 2 Diantaranya Mantan Karyawan, Rabu 5-11-2025.
Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana menyampaikan ketiga pelaku tersebut dijerat pasal Kasus 363 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak
Pidana Pencurian.
Para pelaku ialah FH dan DPP merupakan mantan karyawan PT. INDOSAT OOREDOO dan bekerja sebagai teknisi, kemudian pada tahun 2023 DPP telah resign, sedangkan pada bulan juli 2025 FH diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan rasa kekecawaan terhadap FH.
Ade mengatakan, pada bulan oktober DPP pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bolaang Mongondow dan FH kemudian kedua pelaku langsung merencanakan aksi pencurian Aki Baterai Tower tersebut.
“Pada 9 Oktober 2025 FH dan DPP pergi ke kota gorontalo dan menuju ke Tower yang berlokasi di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo untuk mencuri 4 Aki Baterai Tower,” ujarnya menerangkan.
Usai melaksanakan aksi tersebut keduanya menjual baterai itu ke pelaku IB
dengan harga Rp.8.000 ribu/1 Kg.
“Dari hasil penangkapan pihak Ditkrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan Barang bukti yang diamankan termasuk 22 baterai dan beberapa alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi pencurian,” tegas dia.
“Mereka mengakui pencurian dan menjual barang bukti kepada seorang pembeli dengan harga Rp 8.000 per kilogram,” tandasnya.
Adapun Rincian TKP Aki Baterai Tower:
-4 (empat) buah Kota Gorontalo (Kel. Wumialo, Kota Tengah)
-2 (dua) buah Kota Gorontalo (Kel. Pohe, Kota Selatan)
– 1 (satu) buah Kota Gorontalo JDS (Kel. Paguyaman, Kota Tengah)
-4 (empat) Kota Gorontalo (Kec. Sipatana, Kota Utara)
-2 (dua) Kec. Bone Pantai Kab. Bone Bolango
-3 (tiga)Kec. Lolak Kab. Bolaang Mongondow
-4 (empat) buah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
– 1 (satu)buah Kab. Minahasa Selatan. (Putra/Gopos)








