No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

2 Alat Berat dan 5 Tersangka Tambang Ilegal Pohuwato Masuk Tahap Dua

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 22 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap dua terhadap 2 Alat berat dan 5 tersangka tambang ilegal.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik menyampaikan pada hari ini 22 Oktober 2025 pihak Polda Gorontalo melaksanakan tahap 2 terkait perkara perkembangan tanpa izin di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

“Penangkapan itu berlangsung pada 27 Agustus 2025” tegasnya.

Kata Firman, perkara ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Oktober kemarin dan hari ini dilakukan tahap 2.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Bekuk Pelaku Jambret Handphone

“5 Tersangka saat ini berada di Kabupaten Pohuwato dan akan diserahkan ke Kejaksaan Pohuwato sementara 2 alat berat ini kami bawa ke Rupbasan Gorontalo,” ujarnya menerangkan.

Lanjutnya, selain mengamankan 2 alat berat Polda Gorontalo pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat tambang dan pompa air.

“Untuk pasal yang kami terapkan pasal Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan,” ujar dia.

Adapun peran kelima tersangka yakni ada seorang penanggung jawab dan pemodal, satu orang dari operator dan tiga pekerja. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Ahli Hukum Pidana: Kasus Konten Kreator ZH Memenuhi Unsur, Ini Penjelasannya!
Tags: Alat BeratPolda GorontaloTahap Duatambang ilegalTersangka Tambang Ilegal
Previous Post

Dr. Ellys Rachman Siap Bawa IAPA Jadi Wadah Keilmuan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Next Post

Bupati Gorontalo Utara Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat meninjau langsung persiapan Tabligh Akbar di Masjid Jabal Iqro yang akan dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025).(Prokopim)

Bupati Gorontalo Utara Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.