GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui Kasi Intelijen, Danif Zaenu Wijaya, SH, memberikan penyuluhan hukum bertema “Pemberantasan Korupsi dan Pencegahannya” dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.45 WITA.
Dalam pemaparannya, Danif Zaenu Wijaya menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik melalui fungsi penyelidikan dan penuntutan maupun upaya pencegahan.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan agar korupsi tidak terjadi sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, paradigma pemberantasan korupsi kini lebih menitikberatkan pada pencegahan sebagai langkah efektif mengurangi potensi kerugian negara dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, korupsi telah menjadi masalah nasional yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan pertumbuhan ekonomi.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah Danif.
Dalam kegiatan tersebut, ia juga menegaskan dasar hukum pelaksanaan pemberantasan korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari program nonfisik TMMD ke-126, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membangun karakter warga desa agar lebih berintegritas dan taat hukum. (Isno/gopos)








