GOPOS.ID, MANANGGU – Seorang mantan kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan tindak asusila. Eks kadus berinisial WM tersebut diduga melecehkan dua anak di bawah umur, Mawar (15) dan Melati (13).
Mawar mengaku, dugaan pelecehan oleh sang mantan kadus, WM, bermula 2023. Terlapor sering menghubungi Mawar melalui akun media sosialnya. Meski hanya dibalas seadanya, terlapor terus memaksa. Korban merasa risih dan kemudian memblokirnya. Namun terlapor membuat akun baru untuk kembali mendekati korban.
Dugaan pelecehan pertama terjadi ketika korban berkunjung ke rumah adik terlapor. Saat itu, terlapor langsung memeluk dan meraba tubuh korban. Peristiwa serupa terus berulang pada tahun 2024. Puncaknya pada 2025, saat korban diminta menemani anak terlapor yang masih berusia enam bulan, terlapor kembali melakukan pelecehan dengan cara meraba bagian sensitif korban dan memaksa melakukan tindakan cabul.
“Saya (Korban) sering menolak, tetapi pelaku selalu memaksa,” ungkap mawar, kepada Gopos.id, Selasa (23/09/2025)
Selain Mawar korban selanjutnya Melati menjadi sasaran terlapor sejak Juni 2025. Namun aksi bejat pelaku dihentikan orang tua korban, setelah menemukan pesan terlapor kepada Melati yang masih duduk di bangku SMP.
“Pesan-pesan itu berisi ajakan untuk menjalin hubungan intim, namun tidak pernah ditanggapi oleh anak saya,” tutup Salma
Keluarga menduga, selain Mawar dan Melati, masih ada korban lain dari perbuatan WM.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, mengaku aat ini kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Boalemo untuk diproses lebih lanjut.
‘Laporan baru kemarin tentunya akan di cek terlebih dahulu, dan dipersiapkan langkah dua penyelidikannya,” tutup AKBP Sigit.(Yusuf/gopos)








