GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (30/6/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan WTP ke-12 secara berturut-turut,” ujar Rendy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan sinergi yang telah terbangun dalam mendorong pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Pencapaian ini tidak terlepas dari kemitraan harmonis serta dukungan penuh seluruh anggota DPRD,” tambahnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran OPD Pemkot Kotamobagu, serta pejabat struktural lainnya. (End)