GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tegas Walikota Gorontalo Adhan Dambea mulai menutup sementara outlet mie gacoan di Kota Gorontalo.
Hal ini tertuang dalam surat perintah penghentian sementara kegiatan usaha NOMOR: 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025.
Adapun bunyi dari surat tersebut yakni Wali Kota Gorontalo dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Pelaku Usaha/Perusahaan: PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan)
Nomor Induk Berusaha: 91206055793306
Lokasi Usaha: J1. Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo: 56101
Dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara sesuai kondisi dilapangan telah menimbulkan gangguan ketertiban umum berupa demonstrasi masyarakat pada tanggal 12 Juni 2025 berlokasi di Restoran Mie Gacoan.
Kantor Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo yang menuntut penyelesaian masalah upah dan material dalam proses pembangunan usaha saudara, hal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum yang lebih besar lagi, sehingga perlu dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha saudara terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat ini, Saudara wajib memberikan tanggapan atas penghentian sementara kepada Pemerintah Kota Gorontalo.
Apabila pihak Restoran Mie Gacoan telah membayar upah kepada pihak kontraktor dan tidak dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada pekerja, maka Pihak Restoran Mie Gacoan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. (Putra/gopos)