No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gubernur Gusnar Dinilai Hambat Reformasi ASN, Uji Kompetensi JPT di Kota Gorontalo Terancam Gagal

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 14 Juni 2025
in Headline
0
Walikota Gorontalo Adhan Dambea

Walikota Gorontalo Adhan Dambea

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Pemerintah Kota Gorontalo membenahi tata kelola kepegawaian terancam kandas di tangan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Dua surat resmi permohonan pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dikirim Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak kunjung digubris.

Padahal UKOM ini menjadi bagian krusial dalam mewujudkan ASN yang profesional dan berbasis sistem merit, sejalan dengan amanat reformasi birokrasi nasional.

Surat pertama dikirim Pemkot melalui Nomor 800/BKPP/II/636 tertanggal 6 Mei 2025 dan telah diterima Pemprov pada 7 Mei 2025. Namun hingga awal Juni, tidak ada balasan.

Baca Juga :  Besok, Pendaftaran Sekolah Kedinasan akan Ditutup

Tak ingin proses ini berlarut, Wali Kota kembali melayangkan surat kedua Nomor 800/BKPP/II/1164 tertanggal 5 Juni 2025, yang diterima Pemprov pada 10 Juni 2025. Lagi-lagi, tidak ada respons.

“Kami tidak bisa melaksanakan UKOM karena surat pengantar dari Gubernur belum diterbitkan. Padahal itu adalah syarat administratif penting untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Adhan Dambea dengan nada kecewa.

Adhan menegaskan bahwa UKOM ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. Dalam surat itu ditegaskan pentingnya pelaksanaan UKOM bahkan di daerah yang tengah menjalani tahapan Pilkada.

Baca Juga :  Bersama Sekdaprov Gorontalo, Gusnar Paparkan Realisasi Anggaran Periode November 2025

Lebih jauh, Adhan menyinggung peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Berdasarkan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 1 ayat (2) huruf c PP Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan serta fasilitasi kepada kabupaten/kota, termasuk urusan kepegawaian.

“Kalau kepala daerah ingin patuh aturan, tapi justru dihalangi oleh gubernurnya sendiri, bagaimana kita bisa bicara soal merit system dan ASN yang profesional?” cetus Adhan. (isno/rls/gopos)

Tags: Adhan DambeaGubernur GorontaloGusnar IsmailJPTUji kompetensiWali Kota Gorontalo
Previous Post

Trizal Entengo Ajak Semua Pihak Selamatkan Danau Limboto

Next Post

Geger Karimu Kembali Beraksi, Polisi Buru Keberadaannya

Related Posts

Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 selama 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Headline

Satu Lagi Bupati Ditangkap KPK, Kali Ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu 29 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Headline

BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Minggu 21 Juni 2026
Headline

Wapres Gibran Salat Jumat di Masjid Alfalah Hutuo, Berbaur Jemaah di Saf Belakang

Jumat 19 Juni 2026
Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Next Post

Geger Karimu Kembali Beraksi, Polisi Buru Keberadaannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.