No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pembakar Lahan, 10 Tahun Tak Boleh Menggarap

Admin by Admin
Rabu 18 September 2019
in Gorontalo, Gorontalo Hebat
0
148
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, mengeluarkan peringatan tegas bagi warga Gorontalo. Terutama yang mereka yang nekat melakukan pembakaran lahan. Bagi mereka pembakar lahan maka tak boleh menggarap lahan selama 10 tahun.

“Kita sudah putuskan kalau ada petani atau masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan ladang itu harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas Rusli saat memberikan bantuan Baznas kepada seribu warga di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/9/2019).

Rusli menyebut akan menutup lahan perkebunan pelaku pembakaran serta tidak diizinkan menggarap selama 10 tahun. Pembakar lahan juga terancam tidak menerima bantuan pertanian berupa benih, pupuk dan alat mesin pertanian.

Baca Juga :  Dijuluki 'Panglima PTT', Jubir: Gubernur Iklas Bekerja untuk Rakyat, Bukan Mencari Gelar

Baca juga: Cerita Kakek yang Tak Sengaja Bakar Rumput, Merembet, Lahan pun Terbakar Hebat

Aturan itu akan dipertegas melalui Peraturan Gubernur Gorontalo yang saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum. Aturan yang memperkuat larangan pembakaran lahan seperti UU. No. 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU no. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan serta Permen Lingkungan Hidup no. 10 tahun 2010.

“Itu aturan ancamannya 10 tahun, dendanya tiga sampai 10 miliar Rupiah,” ujar Rusli Habibie.

Baca Juga :  Apel Kerja, Awali Aktivitas Perdana Pemda

Musim kemarau yang melanda Gorontalo beberapa bulan terakhir sedikitnya menyebabkan 105. kebakaran Kebakaran terjadi di lahan, hutan dan rumah warga.(adm-02/gopos)

Baca juga: Gubernur Gorontalo Mediator Masalah Lahan Bendung Randangan

Tags: Gubernur GorontaloPembakar LahanPemprov GorontaloRusli Habibie
Previous Post

Cerita Kakek yang Tak Sengaja Bakar Rumput, Merembet, Lahan pun Terbakar Hebat

Next Post

BPOM Gorontalo Paparkan Pengawasan Iklan Pada Media Penyiaran

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

BPOM Gorontalo Paparkan Pengawasan Iklan Pada Media Penyiaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.