GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengeluarkan larangan pagelaran acara penamatan atau perpisahan kelulusan siswa. Ketentuan ini berlaku di dalam maupun di luar lingkung sekolah di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Larangan perayaan perpisahan kelulusan dituangkan dalam Surat Edaran nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1442. Dalam surat tersebut, Pemkab Gorontalo meminta agar seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Gorontalo tidak menggelar acara penamatan. Adapun jika tetap melaksanakan acara penamatan, melalui surat itu ditegaskan agar tidak dilaksanakan secara mewah dan tidak membebani orang tua peserta didik.
“Dalam pelaksanaan acara perpisahan/penamatan peserta didik tidak dilaksanakan secara mewah dan tidak membebani orang tua,” tulis poin satu dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, surat yabg ditujukan untuk Koordinator Wilayah dan Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo itu juga mengatur tentang lokasi pelaksanaan acara perpisahan. Secara tegas, Pemkab Gorontalo melalui surat itu melarang pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
“Tidak melaksanakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah,” tertuang dalam poin dua di surat tersebut. (Abin/Gopos)