GOPOS.ID, GORONTALO – Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro menyampaikan pihak polres menetapkan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO tersebut merupakan warga asal Sulteng (Sulawesi Tengah).
DPO pertama yakni berinisial Y yang merupakan warga asal Sulteng. Yang bersangkutan merupakan pemasok sabu terhadap dua orang yang sebelumnya sudah menjadi tersangka oleh pihak Polres Bone Bolango yakni DO dan TB pada 30 Desember 2024.
Sementara DPO kedua yakni P warga Palu, Sulawesi Tengah yang merupakan seorang Supir angkot yang juga terduga pemasok barang haram dari Sulteng terhadap MT dan AF pada 18 Januari 2025 lalu.Â
MT dan AF kini tengah menjalani hukumannya Karena kedapatan memakai sabu-sabu dari P. (Putra/Gina/Gopos)