GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota menetapkan lelaki berinisial SM sebagai tersangka lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Terungkap, peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, sekitar akhir bulan November 2024 silam.
“SM diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 Wita, karena dua kali tidak hadir memenuhi penggilan penyidik,” kata Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, Senin (21/4/2025).
Diketahui, SM yang berstatus honorer di salah satu instansi di Gorontalo ini sempat mangkir dari panggilan polisi usai kasus tersebut ditangani pihak yang berwajib. Ternyata SM sudah melarikan diri ke wilayah Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Olehnya, Tim Rarawali Polresta Gorontalo Kota yang berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado berhasil melacak keberadaan SM yang sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado.
“SM telah berulang kali melakukan aksi pencabulan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak kandungnya di rumah mereka,” ujar Akmal.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan, SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(Sari/gopos)