GOPOS.ID, GORONTALO – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kecamatan Dungingi melakukan razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat yang membuat warga resah.Â
Razia yang dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025) dimulai sekira pukul 22.30 Wita ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan A. Pakaya.
Operasi menyasar beberapa tempat karaoke, rumah kos, serta hotel yang berada di wilayah Kelurahan Libuo, Kelurahan Huangobotu, dan sepanjang Jalan Bali. Dari razia tersebut, petugas mendapati lima pasangan non muhrim di sejumlah rumah kos dan salah satu hotel.Â
Mereka selanjutnya digiring ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh anggota yang bertugas.
 Pemeriksaan identitas turut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi-lokasi tersebut.
“Pada razia ini, kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik usaha dan penghuni kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal izin usaha serta ketertiban penghuni,” kata Arfan.
Dia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. (Putra/Gopos)