No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengadilan Tipikor Vonis Lepas Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo

Hasan by Hasan
Jumat 21 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lepas atau Ontslag terhadap mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, Matris Lukum, Kamis (20/3/2025). Matris diajukan ke Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Objek Wisata Benteng Otanaha tahun 2017.

Penasehat Hukum Matris Lukum, Ricki J. Monintja, mengungkapkan berdasarkan pembuktian dari perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memvonis Matris Lukum dengan putusan lepas (Ontslag) atas kasus korupsi benteng otanaha.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Masuk 10 Besar Daerah Ekonomi Hijau

”Pak Matris Lukum bukan seorang koruptor. dengan amar putusan majelis hakim siang tadi adalah putusan lepas atau ontslag,” ucap Ricki.

Ricki mengatakan, putusan lepas atau Ontslag artinya merupakan perbuatan yang didakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Hal itu sama seperti pandangan hukumnya kami sebagai penasehat hukum Matris Lukum,” ungkapnya.

Erick menjelaskan, pihaknya beranggapan harusnya kasus ini ada di ranah hukum administrasi bukan hukum pidana apalagi dengan spesifik dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena di situ ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang sudah dibayarkan,” jelasnya

Baca Juga :  Pansus Dekot Gorontalo Finalisasi Ranperda Inovasi Daerah

Sebelumnya, proyek pengembangan objek wisata Benteng Otanaha dilaksanakan Pemkot Gorontalo pada 2017 dengan anggaran senilai Rp2,216 miliar. Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan rencana proyek. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp812 juta. (Rama/gopos)

Tags: Kota Gorontalo
Previous Post

Dana ZIS Disalurkan ke Fakir Miskin di Asahan

Next Post

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.