No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengadilan Tipikor Vonis Lepas Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 21 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pengadilan Tipikor Vonis Lepas Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lepas atau Ontslag terhadap mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, Matris Lukum, Kamis (20/3/2025). Matris diajukan ke Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Objek Wisata Benteng Otanaha tahun 2017.

Penasehat Hukum Matris Lukum, Ricki J. Monintja, mengungkapkan berdasarkan pembuktian dari perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memvonis Matris Lukum dengan putusan lepas (Ontslag) atas kasus korupsi benteng otanaha.

Baca Juga :  22 Peserta Seleksi Siap Rebut 5 Kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Gorontalo

”Pak Matris Lukum bukan seorang koruptor. dengan amar putusan majelis hakim siang tadi adalah putusan lepas atau ontslag,” ucap Ricki.

Ricki mengatakan, putusan lepas atau Ontslag artinya merupakan perbuatan yang didakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Hal itu sama seperti pandangan hukumnya kami sebagai penasehat hukum Matris Lukum,” ungkapnya.

Erick menjelaskan, pihaknya beranggapan harusnya kasus ini ada di ranah hukum administrasi bukan hukum pidana apalagi dengan spesifik dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena di situ ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang sudah dibayarkan,” jelasnya

Baca Juga :  Covid Melandai, Kedisiplinan Prokes Jangan Abai

Sebelumnya, proyek pengembangan objek wisata Benteng Otanaha dilaksanakan Pemkot Gorontalo pada 2017 dengan anggaran senilai Rp2,216 miliar. Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan rencana proyek. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp812 juta. (Rama/gopos)

Tags: Kota Gorontalo
Previous Post

Dana ZIS Disalurkan ke Fakir Miskin di Asahan

Next Post

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Related Posts

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.