No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengadilan Tipikor Vonis Lepas Eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo

Hasan by Hasan
Jumat 21 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menjatuhkan vonis lepas atau Ontslag terhadap mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo, Matris Lukum, Kamis (20/3/2025). Matris diajukan ke Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Objek Wisata Benteng Otanaha tahun 2017.

Penasehat Hukum Matris Lukum, Ricki J. Monintja, mengungkapkan berdasarkan pembuktian dari perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memvonis Matris Lukum dengan putusan lepas (Ontslag) atas kasus korupsi benteng otanaha.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Terima Penghargaan Terbaik Cegah Korupsi

”Pak Matris Lukum bukan seorang koruptor. dengan amar putusan majelis hakim siang tadi adalah putusan lepas atau ontslag,” ucap Ricki.

Ricki mengatakan, putusan lepas atau Ontslag artinya merupakan perbuatan yang didakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Hal itu sama seperti pandangan hukumnya kami sebagai penasehat hukum Matris Lukum,” ungkapnya.

Erick menjelaskan, pihaknya beranggapan harusnya kasus ini ada di ranah hukum administrasi bukan hukum pidana apalagi dengan spesifik dugaan tindak pidana korupsi.

“Karena di situ ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang sudah dibayarkan,” jelasnya

Baca Juga :  Polisi Usut Motif Kasus Panah Wayer di Ipilo

Sebelumnya, proyek pengembangan objek wisata Benteng Otanaha dilaksanakan Pemkot Gorontalo pada 2017 dengan anggaran senilai Rp2,216 miliar. Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan rencana proyek. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp812 juta. (Rama/gopos)

Tags: Kota Gorontalo
Previous Post

Dana ZIS Disalurkan ke Fakir Miskin di Asahan

Next Post

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Masyarakat Taluditi Terima 250 Paket Takjil dari Penambang dan KT Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.