GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Dr. Azis Rachman menegaskan pihak Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo tidak pernah melarang mahasiswanya untuk ikut organisasi ekstra kampus.
Hal ini seiring dengan isu yang menyudutkan pihak kampus terkait dengan dilarangnya mahasiswa UBM untuk mengikuti kegiatan organisasi ekstra kampus.
Dirinya menjelaskan Kampus UBM memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengatur organisasi intra kampus (BEM) karena dibentuk berdasarkan SK Rektor sedangkan untuk organisasi External Kampus UBM tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan apalagi melarang mahasiswa berorganisasi diluar kampus.
Ia menyebut Mahasiswa UBM wajib mentaati seluruh ketentuan dan peraturan (Akademik dan Non Akademik) selama menjadi mahasiswa Aktif sehingga dalam berorganisasi perlu diatur dengan baik agar target penyelesaian studi dan proses akademik tetap optimal dengan indikator IPK minimal 3,00 sebagai syarat mutlak mahasiswa penerima beasiswa
“Bahwa tidak benar dan keliru jika ada Informasi bahwa Rektor melalui Warek 3 melarang mahasiswa berorganisasi diluar kampus namun sebagai Mahasiswa UBM Aktif harus diatur dan harus tunduk pada peraturan akademik/non akademik dengan wajib menyelesaikan studinya tepat waktu dengan syarat IPK diatas 3.00 sebagai syarat penerima Beasiswa agar proses kuliah dapat diselesaikan baik,” ujarnya menerangkan.
Selain itu terkait mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah yang mengikuti Organisasi Ekstra, Ketua YBMG menjelaskan aetiap Perguruan Tinggi memiliki aturan dan ketentuan serta Pedoman Kode Etik yang mengikat mutlak kepada seluruh Civitas akademika (Mahsiswa, Dosen, Tendik).
Kampus UBM hal demikian sama dengan organisasi apapun diluar kampus dengan tujuan untuk membangun dan menciptakan suasana organisasi yang tertib serta memastikan setiap warga kampus menjaga perilaku dan tindakan sesuai standar norma yang ditetapkan.
Kampus UBM memiliki satgas PPKPT dan Tim Kehormatan Kode Etik yang menjadi pilar penegakan dan mengawal Integritas kode etik setiap warga kampus UBM (Mahasiswa, Dosen, Tendik) yang bertugas mengurus dan memproses berbagai potensi pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan moralitas dan perilaku menyimpang yang dilakukan warga kampus UBM dan sama sekali tidak ada hubungan dengan urusan organisasi External kampus
Bahwa tidak benar dan tidak pernah ada pemberian sanksi DO, Skorsing serta Pencabutan Beasiswa (KIP) kepada mahasiswa aktif UBM akibat dan disebabkan adanya keterlibatan mahasiswa UBM menjadi anggota organisasi eksternal namun alasan pemberian sanksi disebabkan adanya pelanggaran nyata perilaku dan etika menyimpang sebagai seorang mahasiswa berdasarkan pedoman kode etik yang telah ditetapkan dan berlaku untuk seluruh warga kampus tanpa kecuali
Perlu saya tegaskan bahwa seluruh proses pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa UBM itu menjadi urusan internal Organisasi UBM dan mohon di hormati sebagai bentuk pembinaan dan penegakan integritas lembaga pendidikan. (Putra/Gopos)