GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan MAM alias Azar (24) warga Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, pada Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza mengatakan, kejadian penikaman dengan senjata tajam yang dilakukan tersangka RPJ terhadap korban Azar ini terjadi di jalan Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Pada rekonstruksi ini, terdapat 14 adegan yang diperagakan mulai dari tersangka RPJ mengambil sajam berupa badik di dalam lemari yang ada di rumahnya, hingga pergi meninggalkan TKP usai melakukan penikaman terhadap korban.
Pada adegan ke sembilan hingga 12, terungkap RPJ menikam korban MAM di bagian tangan, punggung, dada dan perut hingga jatuh kelantai dan kemudian meninggal dunia.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diberikan tersangka RPJ dan saksi-saksi kepada penyidik,” kata Akmal.
Ditambahkan Akmal, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana dan dengan alat apa saja yang di gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.(Sari/gopos)