GOPOS.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberikan laporan tentang adanya anggota polisi bermasalah melalui layanan pengaduan 1×24 jam.
Hal itu disampaikan Divisi Propam Polri melalui akun X (twitter) @divpropam. Ya, masyarakat bisa melaporkan polisi bermasalah melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” demikian isi cuitan X Divisi Propam Polri, dikutip Rabu (12/2/2025).
Adapun bagi masyarakat yang ingin melapor, akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melengkapi data diri dan mengisi formulir pendaftaran.
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk mengunggah foto KTP dan swafoto KTP. Setelah itu, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
Setelah mengisi formulir pengaduan, masyarakat yang ingin melapor akan mendapatkan rekap input pengaduan. Dan untuk mengecek status aduan, masyarakat bisa memasukkan nomor registrasi.
Selain layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp, masyarakat juga bisa mengadukan secara langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Divisi Propam Polri juga meminta masyarakat untuk bisa mengadukan kembali apabila proses penanganannya dirasa lambat.(adm03gopos)