No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Jumat 7 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
1
Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ditpolairud Polda Gorontalo melaksanakan tahap dua kasus ilegal fishing.

PLT Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Suka Irawanto menyampaikan penyerahan tersangka ini dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri Boalemo. Ketiga tersangka yakni warga Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo IU alias Ilun, HDJ alias Hardi dan INN alias Irfan, Rabu (6-2-2025).

“Sebelumnya tiga pelaku ditangkap sedang menangkap ikan dengan ilegal di Pohuwato,” ujarnya.

Penangkapan ikan dilaksanakan dengan cara menggunakan menyelam dan menggunakan mesin kompresor. Alat bantu pernafasan itu dilarang dalam undang-undang.

Baca Juga :  Sudah Empat Kali Dirazia Tetap Jual Miras, Pemilik Warung di Kota Gorontalo Diproses Hukum

“Hal tersebut masuk sebagai ancaman nyata merusak ekosistem laut,” tegas dia.

Hal ini ditegaskan dan tertuang dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat tangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI, sebagaimana di maksud dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Langgar Protkes, 1 Warkop di Kota Gorontalo Terancam Ditutup
Tags: DitpolairudIlegal FishingPolaroid Polda Gorontalo
Previous Post

Sah! KPU Tetapkan Ismet-Risman Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Periode 2025-2030

Next Post

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Related Posts

Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai
Hukum & Kriminal

Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai

Selasa 3 Juni 2025
Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap
Hukum & Kriminal

Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap

Selasa 3 Juni 2025
Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Selasa 3 Juni 2025
Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

Selasa 3 Juni 2025
Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali

Jumat 30 Mei 2025
Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

Jumat 30 Mei 2025
Next Post
Prestasi Daerah Harus Jadi Motivasi Peningkatan Kinerja

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Minggu 9 Februari 2025 pukul 6:16 pm

    Kenapa baru sekarang tukang panah bajo di proses

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Kembali Alami Deflasi pada Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Tikam Istri di Randangan, Kapolsek: Niatnya Menakut-nakuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.