No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 7 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
1
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ditpolairud Polda Gorontalo melaksanakan tahap dua kasus ilegal fishing.

PLT Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Suka Irawanto menyampaikan penyerahan tersangka ini dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri Boalemo. Ketiga tersangka yakni warga Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo IU alias Ilun, HDJ alias Hardi dan INN alias Irfan, Rabu (6-2-2025).

“Sebelumnya tiga pelaku ditangkap sedang menangkap ikan dengan ilegal di Pohuwato,” ujarnya.

Penangkapan ikan dilaksanakan dengan cara menggunakan menyelam dan menggunakan mesin kompresor. Alat bantu pernafasan itu dilarang dalam undang-undang.

Baca Juga :  Naik Tanjakan GORR, Berasap, Mobilio Terbakar

“Hal tersebut masuk sebagai ancaman nyata merusak ekosistem laut,” tegas dia.

Hal ini ditegaskan dan tertuang dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat tangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI, sebagaimana di maksud dalam pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Diciduk Polisi Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam
Tags: DitpolairudIlegal FishingPolaroid Polda Gorontalo
Previous Post

Sah! KPU Tetapkan Ismet-Risman Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Periode 2025-2030

Next Post

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming.

Haji Daru Dukung Penuh Program Walikota Gorontalo Terpilih

Comments 1

  1. Anonim berkata:
    Minggu 9 Februari 2025 pukul 6:16 pm

    Kenapa baru sekarang tukang panah bajo di proses

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali melakukan penyegaran birokrasi guna memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Sebanyak 18 pejabat administrator resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, di Ruang Lupa Lelah Kantor Bupati, Jumat (12/6/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)

    Bupati Ismet Mile Lantik 18 Pejabat Administrator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Harapkan Jurnalis Berintegritas Melalui Temu Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Revolusi: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Gorontalo Siap Perkuat Kolaborasi dengan SMSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Besarkan PKB Kotamobagu, JDM Masuk Radar Calon DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.