No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Penambang Ilegal, Sita Satu Excavator

Alexa by Alexa
Kamis 6 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Marully Pardede saat jumpa pers penetapan tiga tersangka pelaku tambang ilegal di Gorontalo, Kamis (6/2/2025).(Foto Arif Gopos)

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Marully Pardede saat jumpa pers penetapan tiga tersangka pelaku tambang ilegal di Gorontalo, Kamis (6/2/2025).(Foto Arif Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal saat patroli rutin di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Mereka masing-masing berinisial NP yang merupakan operator alat berat, RP selaku pekerja mesin air dan IP sebagai penyaring karpet dan pekerja mesin air. 

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Marully Pardede mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak di lokasi pertambangan ilegal di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Tangkap Ikan Pakai Kompresor, Tiga Nelayan Bajo Dijerat UU Perikanan

“Kami mendapati mereka sedang bekerja,” kata Marully pada jumpa pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/2/2025).

Ketiganya, sambung Marully, melakukan penambangan ilegal menggunakan alat berat. Dari lokasi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit alat berat berupa excavator. Pun hingga saat ini, polisi masih terus memburu siapa pemilik alat berat tersebut.

“Saat kami ke lokasi, waktu itu hujan deras. Sehingga di lokasi sunyi jadi hanya mereka yang berhasil diamankan,” tambah Marully.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(arif/Gopos)

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Instruksi Seluruh Personel Polri Jalin Sinergi dengan Ulama
Tags: ExcavatorPolda Gorontalotambang ilegal
Previous Post

BPJS Kesehatan Gorontalo Jelaskan Isu 144 Penyakit Tak Ditanggung BPJS

Next Post

HUT Ke-17, DPC Gerinda Kabupaten Gorontalo Gelar Kegiatan Sosial

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Penyerahan sembako secara simbolis untuk memperingati HUT Partai Gerindra ke 17. (Foto: Istimewa)

HUT Ke-17, DPC Gerinda Kabupaten Gorontalo Gelar Kegiatan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.