GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka pelaku tambang emas ilegal saat patroli rutin di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Mereka masing-masing berinisial NP yang merupakan operator alat berat, RP selaku pekerja mesin air dan IP sebagai penyaring karpet dan pekerja mesin air.Â
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Marully Pardede mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak di lokasi pertambangan ilegal di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
“Kami mendapati mereka sedang bekerja,” kata Marully pada jumpa pers di Polda Gorontalo, Kamis (6/2/2025).
Ketiganya, sambung Marully, melakukan penambangan ilegal menggunakan alat berat. Dari lokasi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit alat berat berupa excavator. Pun hingga saat ini, polisi masih terus memburu siapa pemilik alat berat tersebut.
“Saat kami ke lokasi, waktu itu hujan deras. Sehingga di lokasi sunyi jadi hanya mereka yang berhasil diamankan,” tambah Marully.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(arif/Gopos)