No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BPJS Kesehatan Gorontalo Jelaskan Isu 144 Penyakit Tak Ditanggung BPJS

Alexa by Alexa
Kamis 6 Februari 2025
in Gorontalo
0
Pelayanan di BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo.(Foto Putra/Gopos)

Pelayanan di BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo.(Foto Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya isu 144 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit.

Kepala Bidang SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Ivana Feybie Umboh menegaskan sejauh ini belum ada pembatasan pelayanan terhadap 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

“Pembatasan itu tidak benar. Pelayanan masih seperti sebagaimana biasa,” tegas Ivana, Kamis (6/2/2025).

Namun demikian, 144 penyakit yang diderita pasien yang dimaksud itu bisa dirawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.

“Dokter yang melayani penyakit itu yakni di FKTP, dan tidak ditolak,” tegas Ivana.

“Namun apabila penyakitnya harus membutuhkan rujukan dan butuh dokter spesialis maka dari dokter tingkat pertama tersebut (FKTP) harus merujuk pasien ke rumah sakit,” sambungnya.

Selain itu, kata Ivana, tidak semua penyakit itu perawatannya langsung ditangani di rumah sakit karena ada beberapa penyakit yang bisa ditangani di FKTP.

“Tidak semua pasien itu harus berada di rumah sakit karena penyakit-penyakit seperti penyakit kronis, yang akan mengarah ke kanker itukan harusnya di tangani oleh rumah sakit sementara seperti flu dan panas bisa di rawat di FKTP,” ujarnya.

Kabid SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Ivana Feybie Umboh.(Foto Putra/Gopos)

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya sejauh ini terus melakukan sosialisasi dengan berbagai kemitraan dan pemerintah.

“Kita juga punya mobile costumer service dan telah melakukan optimalisasi pelayanan hingga ke desa-desa,” kata Ivana.

Adapun 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit di antaranya:

Baca Juga :  In Memoriam Direktur Tahti Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutakhir: Dikenal Supel dan Rajin Ibadah 

1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headace
5. Migren
6. Bell’s Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Ganggungan samotoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis bukan vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkolosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidisiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada ambulukus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofogus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade 1/2
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Absorsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat 1/2
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defisiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ultus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontagiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif (ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritasma
109. Erisipelas
110. Skrofulderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea uguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pedikulosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin eksema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam.(Putra/Gopos)

Baca Juga :  NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Tags: BPJS KesehatanPenyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Previous Post

DPRD Paripurnakan Penetapan Walikota Gorontalo Terpilih

Next Post

Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Penambang Ilegal, Sita Satu Excavator

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Marully Pardede saat jumpa pers penetapan tiga tersangka pelaku tambang ilegal di Gorontalo, Kamis (6/2/2025).(Foto Arif Gopos)

Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Penambang Ilegal, Sita Satu Excavator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.