No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pertamina Tegaskan Empat Golongan yang Berhak Menerima Elpiji 3 Kg

Alexa by Alexa
Senin 27 Januari 2025
in Info Pasar
0
Elpiji 3 Kg.(Foto Pertamina)

Elpiji 3 Kg.(Foto Pertamina)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Hal itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah telah mengatur penggunaan Elpiji 3 Kg dalam Peraturan Dirjen Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022, terdapat 4 golongan yang berhak menikmati Elpiji 3 Kg yaitu Rumah Tangga Pra-Sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.

Selain itu ada Usaha Mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Kemudian nelayan sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan elpiji untuk kebutuhan operasional.

Dan terakhir ada Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan elpiji untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Distribusi Elpiji 3 Kg Terapkan Sistem Kartu

Di sisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan elpiji 3 Kg yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi).

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi Elpiji 3 Kg tepat sasaran. Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan Elpiji subsidi.

Dalam hal pengawasan, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan subsidi Elpiji tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Peran Aparat Penegak Hukum (APH) selain melakukan sidak atau inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan aturan distribusi, APH juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Elpiji bersubsidi serta menindak tegas oknum yang melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi Elpiji 3 Kg.

Sedangkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu mengawasi dan memastikan distribusi Elpiji 3 kg tepat sasaran sesuai dengan data penerima subsidi di wilayahnya. Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pembinaan kepada pangkalan dan agen Elpiji. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan Elpiji subsidi.

Baca Juga :  Harga Cabai Rawit di Pasar Sentral Kota Gorontalo Meroket, Capai Rp 90 Ribu Per-Kilo

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi Elpiji 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga Elpiji subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.

Fahrougi juga menekankan himbauannya kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan.

“Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya.(adm03gopos)

Tags: Elpiji 3 kgPertaminaPT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
Previous Post

Agrosolution Pupuk Kaltim di Bone Bolango Gorontalo Capai Produktivitas 7,8 Ton/Ha

Next Post

Polda Gorontalo Amankan 20 Pemuda Terduga Pencabulan Anak

Related Posts

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Bambang Setya Permana, memberi sambutan pada Opening Ceremony Festival Kuliner HARFEST 2026 di GPCC Kota Gorontalo, Jumat (11/9/2026). (Foto: Tikno/Otanaha)
Info Pasar

Festival Kuliner HARFEST 2026 Perluas Ruang Tumbuh UMKM dan Ekonomi Kota Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Ilustrasi: Petugas menunjukkan sejumlah produk obat kuat ilegal saat rilis hasil penindakan gudang sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM di Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom
Info Pasar

BPOM Sita 31 Obat Herbal Ilegal, 30 Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Jumat 11 September 2026
Jajaran Pemkot Makassar dan Pertamina melakukan peninjauan ke SPBU Ratulangi.
Info Pasar

Pertamina dan Pemkot Makassar Percepat Normalisasi Antrean, Stok BBM Terjaga

Jumat 11 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah penyaluran LPG 3 Kg hingga 30 persen dari rata-rata penyaluran harian di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan
Info Pasar

Pertamina Perkuat Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel, Tambahan hingga 30 Persen

Jumat 11 September 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meninjau sejumlah SPBU di Makassar
Info Pasar

Pertamina-ESDM Sulsel Sidak SPBU Makassar, Antrean BBM Dikendalikan

Kamis 10 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperluas layanan dengan mengoperasikan 25 SPBU selama 24 jam di Kota Makassar.
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar

Kamis 10 September 2026
Next Post
Polda Gorontalo mengamankan puluhan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.(dok. Humas Polda Gorontalo)

Polda Gorontalo Amankan 20 Pemuda Terduga Pencabulan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.