GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi yang sedang mencari pekerjaan, terutama kaum perempuan, sebaiknya lebih berhati-hati ketika mendapat informasi lowongan kerja (loker) di Media Sosial. Pasalnya, penipuan bermodus loker di media sosial masih marak terjadi.
Hal itu sebagaimana dialami seorang perempuan, AS. Gadis 19 tahun tersebut berniat mencari kerja setelah mendapat informasi loker di media sosial. Tapi kenyataannya ia hampir dijual ke pria hidung blang.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.45 Wita. Bermula setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui hallo Kapolresta terkait adanya unggahan akun Rindi Indy di Facebook. Akun tersebut masif menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita.
“Setelah menerima aduan, kami langsung menelusuri pemilik akun,” kata Kompol Leo.
Akun tersebut mengunggah lowongan dengan narasi: cewek yang butuh kerja dan uang masuk chat. Khusus cewek yang butuh uang saja ya, alamat kota gorontalo. Masuk inbox.
“Setelah mengubungi akun Rindy Indi melalui facebook, para wanita ini akan diberikan nomor admin kemudian akan melakukan komunikasi dengan admin melalui whatsapp,” tambah Kompol Leo.
Setelah menerima laporan tersebut, team rajawali yang dipimpin langsung kasat reksrim melalukan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP (28) warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo bersama satu orang wanita dengan inisial AS (19). Usut punya usut, wanita ini rupanya akan diperkejakan untuk melayani pria hidung belang. Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua orang teman korban yang mengantarnya datang ke kontrakan RP.
“Jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indi kemudian berpura pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut jika RP sudah mendapatkan tamu dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya,” papar Kompol Leo.
Setelah memberikan tamu, RP mendapat upah sebesar Rp. 50 sampai 100 ribu, meurut pengakanya RP akan mengguanakan uang tersebut untuk membayar uang kamar hotel dan uang rokok.
Akibat perbuatannya RP sudah di tetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota. RP diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (sari/gopos)