No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Awas Loker Fiktif di Medsos, Niat Cari Kerja Malah Dijual ke Pria Hidung Belang

Hasan by Hasan
Jumat 13 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota memeriksa RP yang diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja

Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota memeriksa RP yang diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi yang sedang mencari pekerjaan, terutama kaum perempuan, sebaiknya lebih berhati-hati ketika mendapat informasi lowongan kerja (loker) di Media Sosial. Pasalnya, penipuan bermodus loker di media sosial masih marak terjadi.

Hal itu sebagaimana dialami seorang perempuan, AS. Gadis 19 tahun tersebut berniat mencari kerja setelah mendapat informasi loker di media sosial. Tapi kenyataannya ia hampir dijual ke pria hidung blang.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan,  kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.45 Wita. Bermula setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui hallo Kapolresta terkait adanya unggahan akun Rindi Indy  di Facebook. Akun tersebut masif menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita.

Baca Juga :  Hasil Rukyat Hilal 1 Syawal 1444 H di Gorontalo di Bawah Kriteria 3 Derajat

“Setelah menerima aduan, kami langsung menelusuri pemilik akun,” kata Kompol Leo.

Akun tersebut mengunggah lowongan dengan narasi: cewek yang butuh kerja dan uang masuk chat. Khusus cewek yang butuh uang saja ya, alamat kota gorontalo. Masuk inbox.

“Setelah mengubungi akun Rindy Indi melalui facebook, para wanita ini akan diberikan nomor admin kemudian akan melakukan komunikasi dengan admin melalui whatsapp,” tambah Kompol Leo.

Setelah menerima laporan tersebut, team rajawali  yang dipimpin langsung kasat reksrim melalukan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RP (28) warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo bersama satu orang wanita dengan inisial AS (19). Usut punya usut, wanita ini rupanya akan diperkejakan untuk melayani pria hidung belang. Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua orang teman korban yang mengantarnya datang ke kontrakan RP.

Baca Juga :  Sedang Asyik Merekap Nomor Taruhan, Bandar Judi Online di Kota Gorontalo Diciduk Polisi

“Jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indi kemudian berpura pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut jika RP sudah mendapatkan tamu dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya,” papar Kompol Leo.

Setelah memberikan tamu, RP mendapat upah sebesar Rp. 50 sampai 100 ribu, meurut pengakanya RP akan mengguanakan uang tersebut untuk membayar uang kamar hotel dan uang rokok.

Akibat perbuatannya RP sudah di tetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota. RP diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (sari/gopos)

Tags: GorontaloLoker Fiktif
Previous Post

Pilkada Sukses, KPU Gorut Gelar Syukuran dengan Anak Yatim

Next Post

Standar Hidup Layak di Gorontalo 2024 Sebesar Rp 961 Ribu/Bulan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Pamapta Polresta Gorontalo Kota Tindak Dugaan Perjudian di Jembatan Puncur

Senin 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Gencar Patroli Malam

Minggu 31 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi: Pengeluaran Rp961 ribu per bulan menjadi standar hidup layak di Provinsi Gorontalo pada 2024

Standar Hidup Layak di Gorontalo 2024 Sebesar Rp 961 Ribu/Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.