No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Pedagang Pentol di Gorontalo Diringkus Jual Obat Keras Trihexyphenidyl

Alex by Alex
Rabu 13 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Dua Pedagang Pentol di Gorontalo Diringkus Jual Obat Keras Trihexyphenidyl

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat menunjukan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil sapi saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pelaku pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP) berinisial AF dan EM di Jalan Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin siang (11/11/2024).

Dua lelaki yang berprofesi sebagai pedagang pentol diketahui berasal dari Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa 247 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di kos-kosan dan siap diedarkan.

Kapolresta Kota Gorontalo Kombes Pol Ade Permana mengatakan, kedua tersangka memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak dua kotak secara online.

Baca Juga :  Polsek Mananggu Tangkap 18 Motor Balap Liar

Setiap kotak berisi 10 strip dijual dengan harga Rp100 ribu di toko online, kemudian oleh para tersangka dijual kembali seharga Rp15 ribu per butir, sehingga mereka mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta.

Tersangka AF dan EM asal Majalengka Jawa Barat saat jumpa pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

“Pernah ada laporan dari seorang nenek, bahwa cucunya mengonsumsi obat jenis ini, efeknya dapat menimbulkan halusinasi,” kata Ade Permana saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).

Tersangka AF dan EM kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Koramil Telaga Musnahkan 1 Ton Cap Tikus

Kombes Pol Ade Permana, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sejenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut pil sapi ini. 

“Kita tetap harus waspada, karena ini sudah beberapa kali terjadi,” terang Kapolresta.(Nandar/gopos)

Tags: Obat TrihexyphenidylPil SapiPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Program Dekarbonisasi Gorontalo Dipaparkan ke Forum PBB di Azerbaijan

Next Post

ASN Muda dalam Memaknai Bela Negara

Related Posts

Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Mohamad Said Alhamid. (Foto: Doc. Pribadi)

ASN Muda dalam Memaknai Bela Negara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.