No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Pedagang Pentol di Gorontalo Diringkus Jual Obat Keras Trihexyphenidyl

Alexa by Alexa
Rabu 13 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat menunjukan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil sapi saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat menunjukan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil sapi saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pelaku pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP) berinisial AF dan EM di Jalan Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin siang (11/11/2024).

Dua lelaki yang berprofesi sebagai pedagang pentol diketahui berasal dari Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa 247 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di kos-kosan dan siap diedarkan.

Kapolresta Kota Gorontalo Kombes Pol Ade Permana mengatakan, kedua tersangka memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak dua kotak secara online.

Baca Juga :  Polres Gorut Serahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan

Setiap kotak berisi 10 strip dijual dengan harga Rp100 ribu di toko online, kemudian oleh para tersangka dijual kembali seharga Rp15 ribu per butir, sehingga mereka mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta.

Tersangka AF dan EM asal Majalengka Jawa Barat saat jumpa pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

“Pernah ada laporan dari seorang nenek, bahwa cucunya mengonsumsi obat jenis ini, efeknya dapat menimbulkan halusinasi,” kata Ade Permana saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).

Tersangka AF dan EM kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan di Kost Dungingi Peragakan 52 Adegan

Kombes Pol Ade Permana, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sejenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut pil sapi ini. 

“Kita tetap harus waspada, karena ini sudah beberapa kali terjadi,” terang Kapolresta.(Nandar/gopos)

Tags: Obat TrihexyphenidylPil SapiPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Program Dekarbonisasi Gorontalo Dipaparkan ke Forum PBB di Azerbaijan

Next Post

ASN Muda dalam Memaknai Bela Negara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Senin 25 Mei 2026
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Mohamad Said Alhamid. (Foto: Doc. Pribadi)

ASN Muda dalam Memaknai Bela Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah di Kota Gorontalo Dilalap Api di Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Rumah di Kelurahan Pohe Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air Group Hapus Free Bagasi

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.