GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pelaku pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP) berinisial AF dan EM di Jalan Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin siang (11/11/2024).
Dua lelaki yang berprofesi sebagai pedagang pentol diketahui berasal dari Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa 247 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di kos-kosan dan siap diedarkan.
Kapolresta Kota Gorontalo Kombes Pol Ade Permana mengatakan, kedua tersangka memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak dua kotak secara online.
Setiap kotak berisi 10 strip dijual dengan harga Rp100 ribu di toko online, kemudian oleh para tersangka dijual kembali seharga Rp15 ribu per butir, sehingga mereka mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta.
“Pernah ada laporan dari seorang nenek, bahwa cucunya mengonsumsi obat jenis ini, efeknya dapat menimbulkan halusinasi,” kata Ade Permana saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).
Tersangka AF dan EM kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kombes Pol Ade Permana, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sejenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut pil sapi ini.
“Kita tetap harus waspada, karena ini sudah beberapa kali terjadi,” terang Kapolresta.(Nandar/gopos)