No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Bongkar Dugaan Kasus Open BO Melalui Aplikasi MiChat

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 3 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Sejumlah barang bukti Dugaan Kasus Open BO Aplikasi MiChat.

Sejumlah barang bukti Dugaan Kasus Open BO Aplikasi MiChat.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA, di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut. 

Baca Juga :  Alat Kerja Jurnalis RTV Dirusak Oknum Perwira Polda Gorontalo

Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET(25 tahun). Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.

Selain dua mucikari, petugas juga mengamankan sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.

KBP Nur Santiko, tersangka menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu. 

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri di Pentadio Barat: Meregang Nyawa dengan 24 Tusukan

“Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut,” pungkasnya.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya. (Putra/Gopos)

Tags: aplikasi MiChatKasus Open BOPolda Gorontalo
Previous Post

KPU Bone Bolango Ikut Training Of Trainer Fasilitator Bimbingan Teknis

Next Post

KPU Kota Gorontalo Ikuti Rakor Persiapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara dan Penggunaan Sirekap

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Rakor persiapan pelaksanaan tahapan penghitungan suara, rekapitulasi hasil perolehan suara, dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang diselenggarakan KPU RI di Hotel Pullman, Jakarta, 31 Oktober-2 November 2024.

KPU Kota Gorontalo Ikuti Rakor Persiapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara dan Penggunaan Sirekap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.