No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Beredar Biaya Tilang Terbaru, Ternyata…

Admin by Admin
Kamis 29 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
22
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang Operasi Patuh 2019. Pesan berantai tentang informasi biaya tilang terbaru beredar luas. Pesan itu tersebar melalui WhatsApp serta jejaring media sosial (medsos).

Informasi yang dirangkum gopos.id, pesan berantai itu beredar sejak Selasa (27/8/2019) malam. Pesan tersebut diawali dengan tulisan “Biaya tilang terbaru di Indoensia: Kapolri baru mantap”. Selanjutnya isi pesan mencantumkan berbagai jenis pelanggaran beserta biaya.

Ada 13 jenis pelanggaran yang dicantumkan dalam pesan tersebut. Mulai dari pelanggaran tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pelanggaran rambu lalu lintas.

Contohnya pelanggaran tidak pakai helm Rp25 ribu. Penumpang tak pakai helm Rp10 ribu. Menggunakan HP/SMS Rp70 ribu. Tidak miliki kaca spion, klakson motor Rp50 ribu, mobil Rp50 ribu.

Di dalam pesan tertera pula tulisan “Dicopy dari Mabes Polri, informasi yang harus dipublikasikan akhir pesan tercantum pula imbauan agar tidak  dan mungkin bermanfaat. Selanjuntnya di bagian akhir pesan tercantum imbauan “Jangan minta damai dan memberi uang, karena itu berarti menyuap”.

Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota AKP.Ryan Dodo Hutagalung saat dikonfirmasi gopos.id, memastikan isi pesan berantai itu adalah hoaks atau informasi yang tak benar (bohong). Ketentuan mengenai biaya tilang yang berlaku saat ini adalah mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga :  18 Tahun Gorontalo, #GorontaloHebat

“Informasi yang ada dalam pesan berantai itu tak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Jadi informasi tersebut adalah bohong atau hoaks,” tegas AKP. Ryan Dodo Hutagalung.

Oleh karena itu, AKP Ryan Dodo Hutagalung, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi mengenai biaya tilang terbaru.

“Jangan mudah percaya dan kemudian langsung membagikan. Apalagi informasi yang diterima ini tak jelas dari mana,” imbau AKP. Ryan Dodo Hutagalung.

Baca juga: Irjen Pol. Rachmad Fudail, Kapolda Gorontalo Pertama Jendral Bintang Dua

Berikut Ketentuan Denda Tilang yang diatur UU 22/2019 :

  1. Tidak Memiliki SIM, Pasal 281, Denda maksimal Rp1 juta
  2. Tidak Membawa SIM, Pasal 288 ayat (2), Denda maksimal Rp250 ribu.
  3. Tidak Terpasang Plat Nomor, Pasal 280, Denda maksimal Rp500 ribu
  4. Tidak Memenuhi Persyaratan Laiak Jalan (spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan/spidometer, knalpot), Pasal 285 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu.
  5. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca/wiper), pasal 285 ayat (2), Denda maksimal Rp500 ribu.
  6. Tidak Dilengkapi dengan Perlengkapan (Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, P3K), Pasal 278, Denda maksimal Rp250 ribu
  7. Melanggar Rambu Lalu Lintas, Pasal 287 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu
  8. Melanggar batas kecepatan (paling tinggi/rendah), Pasal 287 ayat (5), Denda maksimal Rp500 ribu.
  9. Tidak Dilengkapi STNK/Surat Coba Kendaraan, Pasal 288 ayat (1), Denda maksimal Rp500 ribu
  10. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, pasal 289, Denda maksimal Rp250 ribu
  11. Tidak Menggunakan Helm SNI, Pasal 291 ayat (1), Denda maksimal Rp250 ribu.
  12. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Malam Hari, Pasal 293 ayat (1), Denda maksimal Rp250 ribu
  13. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Siang Hari, Pasal 293 ayat (2), Denda maksimal Rp100 ribu.
  14. TIdak Memberi Isyarat Lampu saat Berbelok/Berbalik Arah, Pasal 294, Denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga :  BAN-PT Asesmen Akreditasi Prodi AP Unbita Gorontalo

(muhajir/adm-02/gopos)

Tags: Biaya TilangGorontaloPolres GorontaloSatlantas
Previous Post

Irjen Pol. Rachmad Fudail, Kapolda Gorontalo Pertama Jendral Bintang Dua

Next Post

Ini 10 Tips Biar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Otanaha 2019

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Ini 10 Tips Biar Tak Kena Tilang Operasi Patuh Otanaha 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.