No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota

Admin by Admin
Rabu 28 Agustus 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
194
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud hati ingin mencari untung, apa daya badan malah terkurung. Begitulah yang dialami NP alias Nov, warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Gara-gara jual mobil, pria berusia 38 tahun ini digiring ke sel Polres Gorontalo Kota, Selasa (27/8/2019) pukul 23.50 wita.

Nov harus menjalani masa tahanan di Polres Gorontalo Kota, lantaran diduga menjual mobil tanpa hak. Rupanya mobil jenis Suzuki Carry Pikap yang dijual Nov tersebut, masih berstatus mobil kreditan dan belum lunas. Alhasil, langkah Nov tersebut dilaporkan oleh pihak pembiayaan alias finance.

Sebelumnya, Rabu (27/8/2019) sekitar pukul 14.00 wita, Nov diduga melakukan transaksi jual beli mobil dengan seseorang bernisial J warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Transaksi berlangsung di depan salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri Uang, Pria ini Babak Belur Diamuk Warga

Setelah tawar menawar, Nov dan J sepakat melakukan jual beli mobil seharga Rp25 juta. Bersamaan dengan itu, Nov lalu menyerahkan kunci dan mobil pikap Suzuki Carry warga Abu-abu metalik. Namun rupanya mobil yang diserahkan itu masih berstatus mobil kreditan.

Baca juga: Kapolda Gorontalo Naik Pangkat

Transaksi jual beli yang diduga dilakukan Nov dan J itu diketahui oleh pihak pembiayaan. Perbuatan Nov itu lalu dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Gorontalo melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Nov.

Baca Juga :  Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi

“NP menjual mobil yang masih berstatus kredit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak finance,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.

Atas perbuatan tersebut, Nov ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.

“Dalam pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya salah, dan untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” ujar AKP Deni Muhtamar.(isno/gopos)

Baca juga: Akhirnya Bone Bolango Punya Hotel

Tags: PenggelapanPidusiaTindak Kriminal
Previous Post

Akhirnya Bone Bolango Punya Hotel

Next Post

Jadi Calo Narkoba, Andika Terancam 20 Tahun Penjara

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Next Post

Jadi Calo Narkoba, Andika Terancam 20 Tahun Penjara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.