No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Kembali Pecat Tiga Anggotanya, Ini Pelanggarannya

Alex by Alex
Selasa 17 September 2024
in Gorontalo
0
Polda Gorontalo Kembali Pecat Tiga Anggotanya, Ini Pelanggarannya

Tiga anggota Polda Gorontalo yang resmi dipecat sebagai anggota Polri.(Foto Polda)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari sebagai anggota Polri kepada tiga anggotanya setelah terbukti menggelar kode etik dan disiplin Polri.

Mereka masing-masing Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto dan Bripda Rahmat Gani. Pemecatan tiga personel Polri itu berdasarkan surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024.

Untuk Brigadir Hermansyah dan Brigadir Fery Sudarmanto terbukti melakukan pelanggaran disiplin dimana tidak menjalankan tugas selama tiga puluh hari berturut-turut sesuai bunyi pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) huruf A tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggata Polri yang dijerat kepada mereka berdua.

Baca Juga :  Ops Pekat Otanaha: Polisi Sita Puluhan Liter Miras dan Amankan Pasangan Non Muhrim

Sementara untuk Bripda Rahmat Gani dijerat dengan pasal 13 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, yakni dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya setelah melalui proses panjang pemeriksaan.

“Kami harus memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota. Tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi,” tegas Desmont.

Baca Juga :  Cap Go Meh: Simbol Kerukunan Antar Umat Beragama Gorontalo

Desmont menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan serupa di masa mendatang apabila ada anggota lain yang terbukti melanggar aturan.

“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,” tandasnya.(adm03/gopos)

Tags: PDTHPolda GorontaloPolisi dipecat
Previous Post

Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN Hadapi Pilkada 2024

Next Post

KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Related Posts

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail didampingi Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie saat menghadiri perayaan Milad ke-60 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kabila (SMANKAB) yang dirangkaikan dengan peresmian Masjid A.A Wahab IKA SMANKAB, Jumat (22/8/2025). (Foto Indra/Gopos)
Gorontalo

Gubernur: Bangun Karakter & Kuasai Digital, Kunci Generasi Maju dari SMANKAB

Jumat 22 Agustus 2025
Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda
Gorontalo

Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

Jumat 22 Agustus 2025
KONI Provinsi Benarkan Ada Gugatan Hasil Musorkab KONI Kabgor
Gorontalo

KONI Provinsi Benarkan Ada Gugatan Hasil Musorkab KONI Kabgor

Kamis 21 Agustus 2025
Dua Siswi SD di Kabupaten Gorontalo Adu Jotos Lantaran Konten TikTok
Gorontalo

Dua Siswi SD di Kabupaten Gorontalo Adu Jotos Lantaran Konten TikTok

Kamis 21 Agustus 2025
TMMD Ke-125 di Desa Molotabu Tahun 2025 Resmi Ditutup
Gorontalo

TMMD Ke-125 di Desa Molotabu Tahun 2025 Resmi Ditutup

Kamis 21 Agustus 2025
Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh
Gorontalo

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh

Rabu 20 Agustus 2025
Next Post
KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.