No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Kembali Pecat Tiga Anggotanya, Ini Pelanggarannya

Alex by Alex
Selasa 17 September 2024
in Gorontalo
0
Polda Gorontalo Kembali Pecat Tiga Anggotanya, Ini Pelanggarannya

Tiga anggota Polda Gorontalo yang resmi dipecat sebagai anggota Polri.(Foto Polda)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari sebagai anggota Polri kepada tiga anggotanya setelah terbukti menggelar kode etik dan disiplin Polri.

Mereka masing-masing Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto dan Bripda Rahmat Gani. Pemecatan tiga personel Polri itu berdasarkan surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024.

Untuk Brigadir Hermansyah dan Brigadir Fery Sudarmanto terbukti melakukan pelanggaran disiplin dimana tidak menjalankan tugas selama tiga puluh hari berturut-turut sesuai bunyi pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) huruf A tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggata Polri yang dijerat kepada mereka berdua.

Baca Juga :  Danrem : Mari Pelihara Kedamaian Gorontalo

Sementara untuk Bripda Rahmat Gani dijerat dengan pasal 13 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, yakni dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya setelah melalui proses panjang pemeriksaan.

“Kami harus memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota. Tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi,” tegas Desmont.

Baca Juga :  Modus Pinjam Toilet, IRT di Gorontalo Bawa Lari Emas 300 Gram dan Uang Rp40 Juta

Desmont menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan serupa di masa mendatang apabila ada anggota lain yang terbukti melanggar aturan.

“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,” tandasnya.(adm03/gopos)

Tags: PDTHPolda GorontaloPolisi dipecat
Previous Post

Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN Hadapi Pilkada 2024

Next Post

KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Related Posts

Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Takut Aksi Demo Penambang Ilegal Pohuwato
Gorontalo

Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Takut Aksi Demo Penambang Ilegal Pohuwato

Rabu 14 Januari 2026
PETI di Kawasan Cagar Alam Diproses Tuntas Sesuai Hukum
Gorontalo

PETI di Kawasan Cagar Alam Diproses Tuntas Sesuai Hukum

Rabu 14 Januari 2026
Kapolda Gorontalo Minta Laporkan Oknum Terlibat PETI
Gorontalo

Kapolda Gorontalo Minta Laporkan Oknum Terlibat PETI

Rabu 14 Januari 2026
Andi Ilham Siap Bawa Kadin Maju, Usung Visi Kolaborasi dan Digitalisasi untuk Kebangkitan Kadin Gorontalo
Gorontalo

Andi Ilham Siap Bawa Kadin Maju, Usung Visi Kolaborasi dan Digitalisasi untuk Kebangkitan Kadin Gorontalo

Rabu 14 Januari 2026
Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Ampun dan Kompromi buat PETI di Bulangita
Gorontalo

Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Ampun dan Kompromi buat PETI di Bulangita

Rabu 14 Januari 2026
Insiden Kabel Terurai di Jalan, Pengendara Motor Alami Luka Bakar di Leher
Gorontalo

Insiden Kabel Terurai di Jalan, Pengendara Motor Alami Luka Bakar di Leher

Rabu 14 Januari 2026
Next Post
KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

KPU Boalemo Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

    Konten Kreator Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Turunkan Satgas Terpadu PETI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Inklusif Titik Balik, GOROBA Pelopori Dakwah yang Merangkul Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabag Ops Polres Bone Bolango Polisikan Akun Gorontalo Karlota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Ampun dan Kompromi buat PETI di Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.