GOPOS.ID, GORONTALO – KPU Provinsi Gorontalo menyatakan seluruh Calon Gubernur Gorontalo dan Calon Wakil Gubernur Gorontalo memenuhi syarat pada Pilkada 2024.
Informasi yang dihimpun gopos.id, hal tersebut terungkap dalam pengumuman yang disampaikan oleh KPU Provinsi Gorontalo.
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebagai berikut:
Calon Gubernur, TONNY ULOLI, Memenuhi Syarat
Calon Wakil Gubernur, MARTEN A. TAHA, Memenuhi Syarat
Calon Gubernur, HAMZAH ISA, Memenuhi Syarat
Calon Wakil Gubernur, ABDURRAHMAN ABUBAKAR BAHMID, Memenuhi Syarat
Calon Gubernur, GUSNAR ISMAIL, Memenuhi Syarat
Calon Wakil Gubernur, SYAHIDAH RUSLI HABIBIE, Memenuhi Syarat
Calon Gubernur, NELSON POMALINGO, Memenuhi Syarat
Calon Wakil Gubernur, MOHAMAD KRIS WARTABONE, Memenuhi Syarat. (Putra/Gopos)